Mendukung Anda Selama Masa Penuh Tantangan

Di tengah merebaknya wabah COVID-19, kami berkomitmen untuk membantu Anda apabila Anda terkena dampak. Baik terdampak secara kesehatan maupun ekonomi.

Di halaman ini, Anda dapat mengajukan keringanan pembiayaan melalui program Keringanan Pembiayaan Dampak COVID-19. Bentuk keringanan pembiayaan yang dapat Anda manfaatkan:

  1. Ubah tagihan menjadi cicilan hingga 24 bulan dengan bunga rendah
  2. Perpanjangan tenor pinjaman hingga 12 bulan dengan bunga rendah
  3. Penundaan pembayaran pokok pinjaman dan bunga (payment holiday) selama 3 bulan
  4. Lainnya



Langkah-Langkah Pengajuan Program Keringanan Pembiayaan Dampak COVID-19



Langkah-langkah pengajuan


Syarat dan Ketentuan Program Keringanan Pembiayaan Dampak COVID-19



  1. Program Keringanan Pembiayaan Dampak Covid-19 (Special Relief Program) adalah program keringanan pembayaran khusus yang diberikan kepada nasabah perorangan yang memiliki fasilitas Kartu Kredit, Flexi Credit, Personal Installment Loan (PIL) atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di PT Bank HSBC Indonesia ("Bank") yang terkena dampak kesehatan atau finansial dari pandemi Covid-19 ("Nasabah"), selanjutnya disebut sebagai "Program".
  2. Bentuk keringanan pembiayaan yang dapat diberikan kepada Nasabah antara lain penurunan suku bunga kredit dan penjadwalan ulang pembayaran kewajiban Nasabah, dimana Nasabah akan dilaporkan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai penerima fasilitas Restrukturisasi karena dampak COVID-19, dengan mengikuti ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  3. Program ini berlaku untuk Nasabah yang terdampak secara kesehatan atau kesulitan finansial dengan acuan utama sektor industri yang terimbas pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah mulai 16 Maret 2020.
  4. Untuk mengikuti Program ini, Nasabah dapat mengajukan permohonan melalui situs resmi Bank dan/atau cara lain yang diinformasikan oleh Bank. Nasabah wajib untuk mengirimkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan oleh Bank secara lengkap dalam batas 2 (dua) hari kerja sejak pengajuan, ke alamat email Bank yang akan diberitahukan kepada Nasabah.
    Jika dokumen pendukung tidak tersedia dapat digantikan dengan self-declaration pada formulir aplikasi dan/atau percakapan yang direkam (voice recorded) dengan memberikan alasan kendala Nasabah memberikan dokumen yang diminta. Dalam hal Nasabah tidak dapat mengirimkan dokumen pendukung atau tidak bersedia memberikan self delaration, maka pengajuan akan dianggap batal.
  5. Setelah persyaratan dokumen/pernyataan diterima lengkap, Bank berhak untuk melakukan verifikasi dan menghubungi Nasabah antara 5 (lima) sampai 7 (tujuh) hari kerja ke nomor telepon dan/atau email Nasabah yang terdaftar pada sistem Bank untuk memberikan konfirmasi disetujui atau tidaknya pengajuan Nasabah.
  6. Nasabah memberikan kuasa kepada Bank dan/atau pihak ketiga yang bekerjasama dengan Bank termasuk menghubungi sumber mana pun yang layak menurut Bank untuk memeriksa semua kebenaran informasi yang telah Nasabah berikan sehubungan dengan pengajuan ini.
  7. Nasabah menyetujui bahwa Bank berhak untuk melakukan pengkinian data terhadap informasi yang diberikan oleh Nasabah dalam pengajuan Program ini.
  8. Nasabah mengakui bahwa Bank dapat menerima, menolak ataupun memberikan bentuk keringanan lainnya yang berbeda dengan bentuk keringanan yang diajukan oleh Nasabah berdasarkan kebijakannya, yang mana keputusan Bank akan diberitahukan kepada Nasabah.
  9. Keringanan pembiayaan hanya dapat diberikan adalah 1 (satu) kali untuk setiap fasilitas kredit yang dimiliki oleh Nasabah (Kartu Kredit/Flexi Kredit/Personal Installment Loan/Kredit Pemilikan Rumah).
  10. Bank berwenang untuk mengubah Program ini sewaktu-waktu dengan pemberitahuan sebelumnya mengikuti perkembangan situasi, serta arahan dari Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, termasuk di dalamnya dan tidak terbatas kepada kriteria, proses dan tingkat suku bunga.
  11. Apabila dalam masa proses pengajuan Program terdapat tagihan yang sudah jatuh tempo, maka Nasabah wajib membayar tagihan tersebut sesuai dengan tagihan yang telah jatuh tempo tersebut.
  12. Khusus untuk Nasabah Kartu Kredit: Kewajiban Nasabah yang akan dipertimbangkan dalam Program adalah transaksi yang telah tercatat (posted) pada sistem Bank. Transaksi dari Merchant Acquire yang belum tercatat (unposted) pada sistem Bank akan masuk ke dalam lembar tagihan bulan berikutnya dan harus dibayar secara normal.


Syarat dan Ketentuan Spesifik Program Keringanan Pembiayaan Dampak COVID-19


  1. Limit kartu kredit Nasabah akan berkurang sejumlah nominal Program Special Balance Conversion yang disetujui, namun limit akan bertambah sesuai dengan jumlah cicilan per bulan yang dibayarkan. Bunga akan ditagihkan dan mengurangi limit kartu kredit sesuai dengan tanggal cetak tagihan setiap bulannya.
  2. Pemegang kartu kredit HSBC tidak dapat melakukan perubahan jangka waktu pembayaran cicilan apabila pengajuan Program Special Balance Conversion telah disetujui.
  3. Bunga dihitung berdasarkan metode efektif dimana persentase angsuran bunga akan lebih besar di awal pinjaman tetapi besarnya angsuran per bulan akan tetap sama sampai dengan akhir jangka waktu program.
  4. Cicilan pertama Program Special Balance Conversion akan ditagihkan sesuai tanggal cetak tagihan berikutnya.
  5. Jumlah cicilan per bulan Program Special Balance Conversion yang harus dibayarkan akan dicantumkan dalam tagihan bulanan kartu kredit HSBC, dimana jumlah cicilan tersebut menjadi bagian dari jumlah pembayaran minimum (minimum payment).
  6. Apabila karena suatu hal Nasabah tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran tagihan selama 2 bulan berturut-turut, maka HSBC akan menagihkan seluruh sisa cicilan Program Special Balance Conversion ke dalam tagihan kartu kredit dan akan berlaku sistem pembayaran minimum seperti transaksi ritel.
  7. Pelunasan sebagian tidak diperkenankan. Khusus untuk Program Special Balance Conversion ini pelunasan lebih awal dapat dilakukan terhadap seluruh sisa tagihan, dengan cara menghubungi HSBC Call Center.

  1. Pemegang Kartu Flexi HSBC tidak dapat melakukan perubahan jangka waktu pembayaran cicilan apabila pengajuan Program Special Flexi telah disetujui.
  2. Cicilan pertama Program Special Flexi akan ditagihkan sesuai tanggal cetak tagihan berikutnya.
  3. Bunga akan dibebankan atas penarikan tunai adalah bunga harian sebesar 0,1% per hari atau 35,4% efektif per tahun. Bunga akan dihitung dari saldo harian yang terhutang terhitung sejak tanggal transaksi penarikan sampai dengan dilakukannya pembayaran secara lunas (untuk bunga berjalan). Bunga atas FlexiCredit dihitung dengan menggunakan tingkat suku bunga efektif/anuitas (bunga menurun) yang ditentukan oleh Bank. Jumlah hari dalam satu tahun yang digunakan untuk perhitungan bunga adalah 360 hari.
  4. Minimum pembayaran adalah 6% dari total tagihan atau min. Rp 50.000 ditambah jumlah tunggakan dan/atau nilai cicilan tetap.
  5. Pelunasan sebagian tidak diperkenankan. Pelunasan lebih awal untuk seluruh sisa kewajiban cicilan tetap akan dikenakan biaya sebesar Rp 250.000 ditambah bunga berjalan dengan menyampaikan pemberitahuan melalui Layanan Phone Banking HSBC
  6. Untuk setiap keterlambatan pembayaran cicilan bulanan akan dikenakan biaya keterlambatan sebesar 3% dari total tagihan atau Rp 150.000 (yang lebih rendah).

  1. Jangka waktu pinjaman dan jumlah cicilan tetap per bulan Program Special Personal Loan yang telah disetujui tidak dapat dirubah.
  2. Jumlah cicilan tetap per bulan dan tanggal efektif mulai berlakunya Program Special Personal Loan yang disetujui akan diinformasikan melalui SMS.
  3. Dengan mengajukan permohonan Program Keringanan Pembiayaan Covid-19 Special Personal Loan, Nasabah akan tetap terikat terhadap syarat & ketentuan umum dari produk HSBC Personal Loan yang dapat dilihat di website resmi PT Bank HSBC Indonesia

  1. Penundaan pembayaran angsuran pokok pinjaman Nasabah adalah selama 3 bulan, sehingga angsuran yang akan ditagihkan hanya untuk pembayaran angsuran bunga pinjaman saja.
  2. Setelah berakhirnya periode penundaan pembayaran tersebut, Nasabah kembali berkewajiban membayar angsuran pokok dan bunga bulanan. Jumlah angsuran bulanan yang baru akan lebih besar dikarenakan angsuran pokok pinjaman yang tertunda diperhitungkan kembali dalam sisa jangka waktu pinjaman, yang jumlahnya akan diberitahukan lebih lanjut oleh Bank.

  1. Program Penundaan Pembayaran (Payment Holiday) Kartu Kredit atau Flexi Credit HSBC adalah program khusus untuk Nasabah HSBC yang terdampak COVID-19, dimana kewajiban Nasabah untuk membayar tagihan bulanan akan ditunda selama 3 (tiga) bulan terhitung dari tagihan tercetak terakhir Nasabah ("Periode Program").
  2. Kartu Kredit/Flexi Credit Nasabah akan diblokir sementara selama Periode Program dan akan diaktifkan kembali setelah Periode Program berakhir.
  3. Instruksi Standing Instruction untuk pembayaran Kartu Kredit/Flexi Credit Nasabah akan ditangguhkan selama Periode Program dan akan diaktivasikan kembali setelah Periode Program berakhir.
  4. Biaya overlimit, apabila ada, akan dihapuskan selama Periode Program, terkecuali biaya overlimit yang sudah tercetak pada lembar tagihan terakhir Nasabah yang tetap menjadi tanggungan Nasabah dan akan ditagihkan setelah Periode Program berakhir.
  5. Atas transaksi retail dan/atau tarik tunai (Cash Advance) yang telah dilakukan sebelum Periode Program, bunga harian akan tetap berjalan dan akan ditagihkan kepada Nasabah di bulan pertama setelah Periode Program berakhir
  6. Atas transaksi cicilan berjalan selama Periode Program akan ditagihkan kapada Nasabah secara sekaligus setelah Periode Program berakhir. Apabila Nasabah berkeberatan untuk membayar cicilan yang tertunda tersebut secara sekaligus, Nasabah dapat melakukan pembayaran minimum dari jumlah total cicilan yang tertunda, hingga lunas sesuai dengan ketentuan Kartu Kredit/ FlexiCredit yang berlaku, dimana atas sisa tagihan yang belum dibayarkan, diluar komponen bunga cicilan, akan dikenakan bunga harian.
  7. Fasilitas Bestbill, apabila ada, akan diberhentikan selama Periode Program, dimana Nasabah diharuskan untuk melakukan pembayaran tagihan tersebut secara manual, dan akan diaktifkan kembali setelah Periode Program berakhir.
  8. Credit Shield Pro atau Credit Pro Plus, apabila ada, tetap menjadi kewajiban Nasabah yang harus dibayarkan setiap bulannya sesuai yang tercetak pada lembar tagihan.
  9. Nasabah akan tetap terikat terhadap syarat & ketentuan umum dari produk HSBC Credit Card / FlexiCredit yang dapat dilihat di website resmi PT Bank HSBC Indonesia (link).

  1. Program Penundaan Pembayaran (Payment Holiday) Personal Loan HSBC adalah program khusus untuk Nasabah HSBC Indonesia yang terdampak COVID-19, dimana kewajiban Nasabah untuk membayar cicilan bulanan akan ditunda selama 3 (tiga) bulan terhitung dari tagihan terakhir Nasabah (“Periode Program”).
  2. Jumlah cicilan per bulan Nasabah yang akan ditagihkan setelah Periode Program berakhir tidak akan mengalami perubahan.
  3. Selama Periode Program, bunga akan tetap berjalan dan akan mulai ditagihkan kembali kepada Nasabah pada bulan pertama setelah Periode Program berakhir.
  4. Nasabah disarankan untuk membayar tunggakan sebelumnya . Dalam hal terdapat kendala dalam melakukan pembayaran tunggakan sebelumnya maka tunggakan tersebut akan ditagihkan bersamaan dengan cicilan di bulan pertama setelah berakhirnya Periode Program.
  5. Jangka waktu pinjaman Personal Loan HSBC Nasabah akan diperpanjang minimal selama 3 bulan yang mana jangka waktu perpanjangannya akan ditetapkan oleh Bank berdasarkan perhitungan bunga, namun jumlah cicilan per bulan akan tetap sama . Jangka waktu pinjaman Personal Loan HSBC yang baru akan di informasikan kepada Nasabah melalui sarana komunikasi SMS setelah Payment Holiday aktif pada sistem HSBC.
  6. Nasabah akan tetap terikat terhadap syarat & ketentuan umum dari produk Personal Loan HSBC yang dapat dilihat di website resmi PT Bank HSBC Indonesia.

  1. Penundaan pembayaran angsuran hutang pokok dan bunga pinjaman Nasabah adalah selama 3 bulan.
  2. Setelah berakhirnya periode penundaan pembayaran tersebut, maka Nasabah berkewajiban membayar angsuran pokok dan bunga bulanan yang jumlah dan tambahan perpanjangan tenornya akan diberitahukan oleh Bank.
  3. Progam keringanan yang disetujui ini berlaku setelah Bank menerima dan memverifikasi asli Dokumen Surat persetujuan kredit Program yang telah ditandatangani Nasabah. Bank HSBC Indonesia akan memberitahukan nasabah melalui surat elektronik (email) mengenai efektif berlakunya program keringanan ini termasuk nilai angsuran yang baru
  4. Selama program keringanan ini belum berlaku efektif, Nasabah tetap berkewajiban membayar angsuran bulanan secara normal.



Persyaratan Dokumen


Untuk mengetahui persyaratan dokumen untuk pengajuan aplikasi Program Keringanan Pembiayaan Dampak COVID-19, silakan pilih kondisi Anda dengan menggunakan pilihan dropdown di bawah ini:




Dokumen yang diperlukan

  • Scan/foto KTP Nasabah yang sah, jelas dan dapat terbaca.
  • Scan/foto surat keterangan dokter atau rumah sakit menyatakan Nasabah terdampak COVID-19, atau
  • Scan/foto hasil laboratorium atau diagnosa dokter, menyatakan Nasabah terdampak COVID-19


Dokumen yang diperlukan

  • Scan/foto KTP Nasabah yang sah, jelas dan dapat terbaca.
  • Scan/foto KTP kerabat yang terdampak
  • Scan/foto Kartu Keluarga (nama orang yang tinggal serumah tercantum), atau akta nikah (bila yang terdampak adalah pasangan)
  • Scan/foto surat keterangan dokter/rumah sakit, menyatakan orang yang tinggal serumah terdampak COVID-19, atau
  • Scan/foto hasil laboratorium atau diagnosa dokter, menyatakan orang yang tinggal serumah terdampak




Dokumen yang diperlukan

  • Scan/foto KTP Nasabah yang sah, jelas dan dapat terbaca, dan
  • Scan/foto Kartu Identitas Karyawan/Staf yang yang sah, jelas dan dapat terbaca, atau
  • Scan/foto slip gaji 2 bulan terakhir, atau
  • Scan/foto surat keterangan perusahaan yang menyatakan karyawan terkena dampak Pandemi COVID-19, misal: PHK/pemotongan gaji/unpaid period (dalam surat harus tercantum nama Nasabah)


Dokumen yang diperlukan

  • Fotokopi KTP Nasabah (yang masih berlaku), dan
  • Surat keterangan Perusahaan bahwa karyawan terdampak Pandemi Covid-19 (misal: PHK/Pemotongan gaji/unpaid period, dalam surat harus tercantum nama nasabah), atau
  • Slip Gaji 2 bulan terakhir


Dokumen yang diperlukan

  • Scan/foto KTP Nasabah yang sah, jelas dan dapat terbaca, dan
  • Scan/foto TDP/SIUP/Surat keterangan legalitas usaha yang setara (dokumen harus masih berlaku dan sah), atau
  • Scan/foto rekening giro (rekening koran 1 bulan terakhir yang tertanggal tidak lebih dari 45 hari dari tanggal pengajuan) yang menunjukkan penurunan mutasi transaksi dikarenakan imbas penurunan bisnis, atau
  • Scan/foto surat pengumuman penutupan akses ke kantor/tempat usaha karena terimbas pandemi COVID-19, dikeluarkan oleh pihak berwenang (misal: building management atau pengelola kawasan)



Pengajuan Aplikasi


Klik di sini untuk Pengajuan aplikasi Program Keringanan Pembiayaan Dampak COVID-19

PT Bank HSBC Indonesia

World Trade Centre 1, Lantai 8-9
Jl. Jendral Sudirman Kav. 29-31
Jakarta 12920
Indonesia