Produk kami
Anda mungkin tertarik dengan
Bantuan dan dukungan
Pengumuman
Informasi terkait perpanjangan periode pembayaran minimum dan denda keterlambatan kartu kredit
Nasabah Yth, sesuai dengan Siaran Pers Bank Indonesia No.27/304/DKom, terkait kebijakan untuk batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1% dari total tagihan dengan maksimum Rp100.000, masa berlakunya diperpanjang hingga 30 Juni 2026.