Larangan Penggesekan Ganda Kartu Debit dan Kartu Kredit

Larangan Penggesekan Ganda Kartu Debit dan Kartu Kredit

Nasabah yang Terhormat,

Merujuk pada Peraturan Bank Indonesia (BI) No. 18/40/PBI/2016 tanggal 9 November 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran yang mana peraturan tersebut mengatur mengenai larangan pengambilan atau penyalahgunaan data selain untuk tujuan pemrosesan transaksi pembayaran, diantaranya melalui penggesekan ganda pada Kartu Debit dan Kartu Kredit. Dengan ini kami ingatkan Bapak/Ibu untuk memastikan keamanan data yang terdapat pada Kartu Debit atau Kartu Kredit yang Bapak/Ibu miliki dan jangan ragu untuk menolak jika merchant menggesek kartu Bapak/Ibu di alat gesek mesin kasir, ataupun alat gesek lainnya selain mesin Electronic Data Capture (EDC).

Sebagai informasi, penggesekan ganda adalah penggesekan Kartu Debit atau Kartu Kredit pada alat gesek mesin kasir ataupun alat gesek lainnya selain mesin EDC, sebelum maupun setelah melakukan pembayaran melalui mesin EDC. Penggesekan kartu debit atau kredit untuk transaksi merchant hanya diperbolehkan pada mesin EDC.

Untuk keterangan lebih lanjut, Nasabah perbankan dapat menghubungi Call Center kami di 1500 808 (Advance) atau 1500 700 (Premier) atau hubungi 021-52914722 atau 64722 melalui telepon selular Anda untuk nasabah pemegang kartu kredit. Untuk Nasabah korporasi, silakan hubungi Relationship Manager Anda.


Terima kasih
HSBC Indonesia

 

Jangan lupa untuk gunakan PIN 6 digit untuk transaksi Kartu Debit HSBC di Mesin EDC. Klik disini.

 

PT Bank HSBC Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Bank HSBC Indonesia merupakan peserta penjaminan LPS.