Personal

Halaman ATM - Tanya Jawab

Tanya Jawab


  1. Selain Kartu ATM/Debit HSBC, kartu bank apa saja yang dapat saya gunakan di ATM HSBC dan transaksi apa sajakah yang dapat saya lakukan dengan kartu tersebut?
    • Kartu ATM Bank dengan logo ATM Bersama – Penarikan tunai, cek saldo, dan transfer dana antar rekening bank anggota ATM Bersama.
    • Kartu debit dengan logo Visa/Plus – Penarikan tunai dan cek saldo.
    • Kartu kredit dengan logo Visa/Plus – Penarikan tunai dan cek saldo.
    • Kartu ATM/Debit dengan logo China Union Pay – Penarikan tunai dan cek saldo.
    • Kartu ATM/Debit dengan logo Prima - Penarikan tunai, cek saldo dan transfer dana antar rekening bank anggota ATM Prima.
  2. Selain di ATM HSBC, di ATM mana sajakah saya bisa menggunakan Kartu Debit HSBC?
    • ATM bank dengan logo Visa/Plus – Penarikan tunai dan cek saldo.
    • ATM HSBC di luar negeri – Penarikan tunai dan cek saldo.
  3. Apa itu jaringan Prima dan ATM Bersama
    Prima dan ATM Bersama adalah 2 Penyedia Jaringan ATM terbesar di Indonesia. Saat ini, masing-masing mempunyai 90 anggota/ Bank dengan sekitar 80,000 ATM di seluruh Indonesia. Prima dan ATM Bersama menyediakan jaringan yang terhubung dengan sistem anggotanya untuk mendukung transaksi antarbank di Indonesia, sehingga nasabah memiliki banyak pilihan dalam bertransaksi. Jenis transaksi yang dapat dilakukan melalui Jaringan Prima dan ATM Bersama adalah Tarik Tunai, Cek Saldo, dan Transfer Antar Bank (Online Real Time Transfer).
  4. Sebagai pemegang Kartu Debit HSBC, berapakah biaya yang akan saya tanggung saat melakukan transaksi di ATM bank lain anggota ATM Bersama?
    ATM Bersama/ATM Prima GRATIS untuk 30 transaksi pertama per bulannya. Selebihnya akan dikenakan biaya Rp7.500 per transaksi.
  5. Bagaimana saya membayar Kartu Kredit HSBC melalui ATM Bersama/ATM Prima?
    • Langkah 1 : Masukkan kartu ATM/Debit Anda diikuti dengan PIN
    • Langkah 2 : Pilih menu "Transfer" atau "Transfer ke bank lain"
    • Langkah 3 : Masukkan 087 (Kode bank HSBC) dilanjutkan dengan 16 digit nomor Kartu Kredit atau 12 digit nomor Personal Loan HSBC Anda
    • Langkah 4 : Ketik jumlah pembayaran
    • Langkah 5 : Ketik nomor referensi transaksi
    • Langkah 6 : Periksa kembali transaksi Anda sebelum pilih konfirmasi
    • Langkah 7 : Ambil tanda bukti transaksi Anda
  6. Berapakah kode Bank HSBC?
    087
  7. Berapa lama proses pembayaran Kartu Kredit dan Personal Loan melalui ATM Bersama/ATM Prima?
    Pembayaran melalui ATM Bersama/ATM Prima akan diproses pada waktu yang sama secara online. Sisa tagihan kartu kredit/Personal Loan Anda akan berkurang saat itu juga.
  8. Apa yang harus saya lakukan bila saya lupa PIN ATM saya?
    Segera hubungi layanan Phone Banking 24 jam kami di 1–500–808.
  9. Apa yang harus saya lakukan bila kartu saya hilang?
    Segera hubungi layanan Phone Banking 24 jam kami di 1–500–808.
  10. Apakah saya akan dikenakan biaya untuk mendapatkan kartu pengganti?
    Jika Anda adalah nasabah Premier, Anda tidak dikenakan biaya. Jika Anda adalah nasabah non-Premier, Anda akan dikenakan biaya penggantian kartu sebesar Rp 25.000.
  11. Berapa lama saya akan mendapatkan kartu baru?
    Anda akan menerima kartu baru dalam 5 – 10 hari kerja.
  12. Apa yang dapat saya lakukan apabila saya menemukan mesin ATM HSBC yang tidak beroperasi?
    Segera hubungi layanan Phone Banking 24 jam kami di nomor telepon 1–500–808.

Hubungi Kami

1500 808

Atau (+6221) 2552 6603
(dari luar negeri)

HSBC Fusion

1500 501

HSBC Premier

1500 700

Atau (+6221) 2551 4722
(dari luar negeri)


Untuk cara lain menghubungi kami, klik di sini



Semua Kebutuhan Anda, Cukup Satu Sentuhan dengan HSBC Indonesia Mobile Banking

HSBC Indonesia Mobile App

Kelola keuangan Anda dengan aman menggunakan HSBC Indonesia Mobile Banking.

Download sekarang dan nikmati:

  • Kemudahan daftar akun mobile banking hingga aktivasi kartu kredit

  • Kebebasan bertransaksi lokal hingga internasional

  • Kenyamanan pantau rekening perbankan hingga rekening investasi


PT Bank HSBC Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp2 miliar. Simpanan dijamin LPS jika suku bunga yang nasabah dapatkan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan LPS, silakan klik di sini.