Merujuk kepada Kebijakan Penyelenggaraan Kartu Kredit Dalam Masa Darurat COVID-19 sesuai arahan Bank Indonesia, suku bunga, batas minimum pembayaran dan denda keterlambatan pembayaran Kartu Kredit HSBC akan disesuaikan menjadi sebagai berikut:
No | Tarif dan Biaya | Sebelumnya | Menjadi | Waktu Pemberlakuan |
---|---|---|---|---|
1 | Suku bunga Kartu Kredit (Pembelanjaan & Penarikan Tunai) | 2,25% per bulan | 2% per bulan | Transaksi yang dibukukan mulai 1 Mei 20201 |
2 | Batas minimum pembayaran Kartu Kredit | 10% dari total tagihan atau minimum Rp50.000 (mana yang lebih besar) | 5% dari total tagihan atau minimum Rp50.000 (mana yang lebih besar) | Tagihan cetak tanggal 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 |
3 | Denda keterlambatan pembayaran Kartu Kredit | 3% dari total tagihan atau maksimum Rp150.000 (mana yang lebih kecil) | 1% dari total tagihan atau maksimum Rp100.000 (mana yang lebih kecil) | Tagihan cetak tanggal 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 |
1) Untuk transaksi yang dibukukan sebelum tanggal 1 Mei 2020 maka akan tetap berlaku suku bunga lama yaitu 2,25% per bulan.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi HSBC Contact Center di 1 500 707