HSBC - Penyesuaian Suku Bunga, Pembayaran Minimum dan Denda Keterlambatan Kartu Kredit HSBC

Penyesuaian Suku Bunga, Pembayaran Minimum dan Denda Keterlambatan Kartu Kredit HSBC

Merujuk kepada Kebijakan Penyelenggaraan Kartu Kredit Dalam Masa Darurat COVID-19 sesuai arahan Bank Indonesia, suku bunga, batas minimum pembayaran dan denda keterlambatan pembayaran Kartu Kredit HSBC akan disesuaikan menjadi sebagai berikut:

No Tarif dan Biaya Sebelumnya Menjadi Waktu Pemberlakuan
1 Suku bunga Kartu Kredit (Pembelanjaan & Penarikan Tunai) 2,25% per bulan 2% per bulan Transaksi yang dibukukan mulai 1 Mei 20201
2 Batas minimum pembayaran Kartu Kredit 10% dari total tagihan atau minimum Rp50.000 (mana yang lebih besar) 5% dari total tagihan atau minimum Rp50.000 (mana yang lebih besar) Tagihan cetak tanggal 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020
3 Denda keterlambatan pembayaran Kartu Kredit 3% dari total tagihan atau maksimum Rp150.000 (mana yang lebih kecil) 1% dari total tagihan atau maksimum Rp100.000 (mana yang lebih kecil) Tagihan cetak tanggal 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020

1) Untuk transaksi yang dibukukan sebelum tanggal 1 Mei 2020 maka akan tetap berlaku suku bunga lama yaitu 2,25% per bulan.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi HSBC Contact Center di 1 500 707