Personal

Halaman Buku Cek dan Giro baru

Mitra baru untuk mendukung perkembangan bisnis Anda

Nikmati kelancaran bertransaksi perbankan dengan buku Cek dan Giro yang baru

Cek dan Giro baru untuk kemudahan transaksi perbankan Anda

Untuk memberikan layanan yang lebih beragam serta akses perbankan yang lebih luas, di bulan April 2017 HSBC akan berintegrasi dengan PT Bank Ekonomi Raharja, yang telah berganti nama menjadi PT Bank HSBC Indonesia, setelah mendapatkan persetujuan regulator.

Kami sadar bahwa kemudahan melakukan transaksi pembayaran antar bank akan mampu mendukung Anda mewujudkan ambisi bisnis maupun ambisi personal Anda. Oleh karena itu, sebagai bagian dari proses integrasi, kami menerbitkan buku Cek dan Giro baru yang dapat digunakan untuk kelancaran transaksi perbankan Anda.

Tukarkan buku Cek dan Giro lama Anda

Warket Cek dan/atau bilyet Giro yang Anda miliki saat ini hanya dapat dipergunakan untuk bertransaksi hingga 17 Juli 2017. Oleh karena itu, Anda dapat menukarkan warkat Cek dan/atau bilyet Giro yang Anda miliki saat ini dengan desain terbaru mulai 1 April 2017.

Pesan buku Cek dan Giro baru Anda

Mulai 1 April 2017, mohon mengunjungi cabang asal pembukaan rekening Anda untuk memesan buku Cek dan/atau Giro yang baru yang dapat diambil mulai 17 April 2017.

Penting untuk Anda Ketahui

Nilai nominal maksimal Cek dan Giro yang dikliringkan
Sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/40/DPSP perihal Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia, mulai 1 April 2017, nilai nominal maksimal dari masing-masing Cek dan Giro yang dapat dikliringkan adalah Rp 500 juta.

Masa berlaku Giro baru Anda
Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 18/41/PBI/2016 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/32/2016 perihal Bilyet Giro, mulai 1 April 2017, masa berlaku Giro dibatasi hingga 70 hari kalender sejak tanggal penarikan.

Penggunaan bahasa
Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 18/41/PBI/2016 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/32/2016, mulai 1 April 2017, mohon lengkapi Giro Anda menggunakan Bahasa Indonesia untuk menghindari penolakan transaksi.

Syarat Formal Giro dan Kewajiban Anda sebagai Nasabah Penarik
Syarat formal yang harus tertulis pada Giro Anda:

  • Nama dan nomor rekening Penerima;
  • Nama Bank Penerima;
  • Jumlah dana yang dipindahkan baik dalam angka maupun dalam huruf secara lengkap;
  • Tanggal penarikan;
  • Tanggal Efektif harus berada di dalam Tenggang Waktu Pengunjukan, yaitu 70 (tujuh puluh) hari sejak Tanggal Penarikan;
  • Nama jelas Penarik;
  • Tanda tangan Penarik menggunakan tanda tangan basah; dan
  • Untuk Penarik berupa Badan Hukum/Badan Usaha, tanda tangan dilakukan oleh pihak yang berwenang mewakili Badan Hukum dan/atau Badan Usaha, yang nama dan spesimen tanda tangannya ditatausahakan oleh Bank Tertarik (termasuk apabila dalam pembukaan rekening wajib dilengkapi dengan stempel).

Contoh Pemenuhan Syarat Formal

Contoh Pemenuhan Syarat Formal Giro

Ilustrasi Pencantuman Tanggal Efektif

Ilustrasi Pencantuman Tanggal Efektif

Kewajiban Anda sebagai Nasabah Penarik:

  • Harus mengisi syarat formal Giro secara lengkap pada saat diterbitkan.
  • Wajib menyediakan dana yang cukup selama Tenggang Waktu Efektif.
    1. Dana yang cukup wajib telah tersedia pada Rekening Giro, pada saat Giro diunjukkan kepada Bank Tertarik.
    2. Dalam hal penyediaan dana dilakukan setelah Giro diunjukkan, Anda akan dianggap tidak memenuhi kewajiban penyediaan dana.
  • Harus menginformasikan kepada Bank Tertarik mengenai Giro yang diblokir pembayarannya.
    1. Dalam hal Giro hilang atau dicuri, harus disertai dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang; dan/atau
    2. Dalam hal Giro tidak dapat digunakan antara lain karena rusak, terdapat koreksi lebih dari 3 kali atau tidak berlaku lagi, harus disertai dengan Giro yang tidak dapat digunakan.

Hubungi Kami

1500 808

Atau (+6221) 2552 6603
(dari luar negeri)

HSBC Fusion

1500 501

HSBC Premier

1500 700

Atau (+6221) 2551 4722
(dari luar negeri)


Untuk cara lain menghubungi kami, klik di sini



Jika Anda memiliki Aplikasi Kartu Kredit HSBC yang sebelumnya telah Anda simpan, Anda dapat melanjutkannya di sini

Lebih lanjut

PT Bank HSBC Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI)
dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)