Memahami Take Over KPR dan Cara Mengurusnya

Memahami Take Over KPR dan Cara Mengurusnya

Take over KPR terkadang dibutuhkan di saat-saat tertentu. Pahami jenis-jenis dan cara mengurusnya untuk hasil terbaik.

Bagi banyak orang, rumah adalah salah satu bentuk investasi yang layak dipilih. Namun, mengingat harganya yang sangat tinggi, tak banyak yang bisa membeli rumah secara tunai. Terlebih bagi mereka yang baru mulai bekerja atau berkeluarga, bisa jadi dana lebih untuk membeli atau bahkan membayar cicilan rumah tidak selalu ada. Untuk itu, solusi membeli rumah melalui KPR atau kredit pemilikan rumah adalah salah satu jalan yang memungkinkan.

Lewat KPR, Anda hanya perlu membayar cicilan rumah dalam jumlah yang tak terlalu besar setiap bulannya. Tentu ini disesuaikan dengan pendapatan dan kemampuan membayar Anda. Jadi Anda tak perlu lagi menabung lama untuk mendapatkan uang impian. Bayangkan saja berapa lama Anda harus menabung dan berapa besar jumlah yang harus ditabung tiap bulannya jika harga rumah selalu naik setiap tahun? KPR masih jadi solusi yang tepat untuk membeli rumah.

Berbicara mengenai KPR, ada istilah take over KPR dalam pembelian rumah. Lantas apa itu take over KPR? Yuk, pahami dan ketahui bagaimana cara mudah untuk mengurusnya.


Pengertian Take Over KPR

Mudahnya, take over KPR adalah proses pengalihan KPR. Dalam hal jual beli rumah, take over KPR berarti membeli rumah yang sedang di-KPR-kan oleh pemilik sebelumnya. Jadi, Anda bisa saja tidak membuat perjanjian KPR dengan pihak bank atas properti baru, tapi tinggal melanjutkan KPR yang sudah ada. Ada berbagai alasan mengapa banyak juga orang yang memilih untuk take over KPR ketimbang KPR dari awal.

Alasan yang paling banyak jadi penyebab orang lebih memilih take over KPR dibanding KPR biasa adalah kemungkinan untuk mendapatkan bunga yang lebih ringan. Selain itu, biasanya orang melakukan take over KPR saat ingin membeli rumah yang lebih besar, namun tidak terburu-buru dan ingin sesuai dengan kebutuhan. Alasan lainnya bisa juga karena keuangan yang mepet atau berbagai alasan lainnya.

Sama seperti KPR biasanya, proses untuk melakukan take over KPR juga harus melibatkan perjanjian secara resmi dalam bentuk surat perjanjian. Hal ini dilakukan demi menjaga agar kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan. Pertimbangan tersebut sangat penting mengingat rumah adalah properti jangka panjang dan harganya tidak murah.


Jenis-jenis Take Over KPR

Proses take over bisa digolongkan menjadi beberapa jenis, tergantung pada pihak-pihak yang melakukan, proses perjanjiannya, dan dari segi keamanannya. Berikut jenis-jenis take over KPR yang wajib Anda tahu.

1. Take Over Antar Bank

Jenis yang pertama adalah take over antar bank, yaitu take over kredit yang melibatkan pemindahan pinjaman KPR dari satu bank ke bank lain. Take over KPR jenis ini bisa dilakukan perorangan yang tidak terlibat jual beli rumah, hanya ingin memindahkan saja pinjaman dari satu bank ke bank lain.

Pada umumnya, orang memindahkan KPR dari satu bank ke bank lain karena ingin mendapatkan bunga yang lebih rendah dari bank asal. Dengan demikian, mereka bisa melunasi total pinjaman KPR dengan biaya yang lebih rendah dari perkiraan awal.

Prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan pun tak sulit. Jika Anda memiliki rekam jejak kredit yang bagus, kemampuan membayar yang baik, dan memenuhi persyaratan yang tidak jauh berbeda dari kredit pertama Anda, semua akan berjalan dengan lancar.

2. Jual-beli Rumah Secara Take Over

Entah Anda berada di posisi sebagai pembeli atau penjual, Anda bisa melakukan take over atas pinjaman KPR yang belum lunas. Jual beli rumah secara take over KPR akan mengalihkan tanggung jawab cicilan dari satu orang ke orang yang lain. Selain kedua belah pihak yang melakukan proses jual beli, ada pihak ketiga yang terlibat, yaitu penyedia dana atau bank. Prosesnya sedikit lebih rumit karena melibatkan tiga pihak, namun sama sekali tidak sulit jika Anda sudah mempersiapkan semuanya.

Proses membeli rumah melalui take over ini tak jauh berbeda dari proses KPR biasa. Anda harus mempersiapkan semua syarat yang diberikan oleh pihak bank sebagaimana biasanya orang akan mengajukan KPR. Hal-hal seperti identitas dan keterangan penghasilan adalah hal yang wajib dipersiapkan sesuai standar yang diminta oleh bank. Pastikan juga Anda datang ke bank bersama dengan pihak yang akan mengalihkan pinjaman KPR pada Anda (si penjual rumah).

Setelah proses administrasi dan analisa pengajuan kredit selesai dilakukan oleh bank dan pihak bank menyetujuinya, maka bank akan mengeluarkan Akta Jual Beli (AJB) dan Surat Kuasa untuk Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT) dan Anda dapat meneruskan KPR tersebut.

3. Take Over KPR Bawah Tangan

Jenis lain KPR yang secara faktual terjadi di lapangan adalah take over KPR bawah tangan. Jika kedua jenis take over KPR sebelumnya dilakukan secara resmi dan melibatkan pihak bank, maka biasanya take over KPR bawah tangan dilakukan hanya antara penjual dan pembeli saja tanpa melibatkan pihak bank selaku pemberi dana KPR. Mengingat tidak adanya keterlibatan pihak bank, maka keabsahan dan keamanan transaksi sangat berisiko.

Take over KPR bawah tangan biasanya dilakukan jika pembeli tidak mau mengurus perjanjian KPR dengan bank karena berbagai alasan seperti tidak mau membayar biaya pembuatan perjanjian KPR dan lainnya. Biasanya perjanjian alih kredit hanya dilakukan di depan notaris, termasuk keterangan bahwa sertifikat akan diberikan kepada pembeli di akhir masa kredit.

Pada prosedur KPR yang normal, pihak bank akan memberikan sertifikat kepemilikan rumah pada nama yang tertera dalam perjanjian KPR dengan mereka. Bank tidak akan memberikan sertifikat pada orang lain meskipun pihak yang sebenarnya membayar cicilan hingga lunas bukanlah yang namanya tertera pada perjanjian KPR dengan bank. Jadi, jika Anda melakukan take over KPR bawah tangan, sertifikat akan diserahkan bukan pada Anda, tapi nama yang tercantum pada perjanjian KPR. Meski sudah membuat perjanjian di depan notaris, terkadang tetap sulit untuk mengurus lebih lanjut jika ada masalah dalam penyerahan sertifikat para si pembeli.


Biaya yang Dibutuhkan

Apapun jenis take over KPR yang Anda pilih, selalu melibatkan biaya-biaya tertentu. Untuk memutuskan dengan baik mana take over KPR yang akan Anda pilih, berikut beberapa pertimbangan dari sisi biayanya:

1. Take Over Antar Bank

Untuk memindahkan pinjaman KPR dari bank lama ke bank yang baru, hal yang terjadi adalah mengajukan KPR baru di bank yang baru kemudian menutup KPR di bank yang lama lewat dana dari bank yang baru tersebut. Dalam proses tersebut, ada biaya KPR baru dan biaya penalti pada KPR yang lama. Untuk memuluskan proses ini, pertama Anda harus tahu terlebih dahulu berapa penalti KPR dari bank yang lama, lalu memikirkan berapa plafon yang Anda butuhkan dari bank baru.

Penalti adalah denda yang harus Anda bayarkan karena melunasi pinjaman KPR lebih cepat dari yang seharusnya. Anda bisa mengetahui besaran penalti ini dari perjanjian KPR dengan bank lama. Jika tidak tahu, Anda bisa menanyakan langsung pada pihak bank. Umumnya, besaran biaya penalti yang dikenakan oleh bank adalah antara 1% hingga 3% dari sisa hutang yang ada. Meski begitu, berapa jumlah tepatnya sangat bergantung pada bank yang bersangkutan.

Selain membayar penalti, Anda juga harus membayar biaya KPR baru di bank yang baru. Biaya KPR ini biasanya meliputi biaya appraisal, notaris, Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT), Surat Kuasa untuk Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT), provisi bank, asuransi, dan biaya proses. Umumnya, kurang lebih biaya-biaya tersebut sekitar 7% dari besarnya plafon. Tapi kembali lagi, sangat bergantung pada bank yang Anda pilih.

2. Jual Rumah Secara Take Over

Pada prinsipnya, biaya yang harus Anda keluarkan untuk jual rumah secara take over tak jauh berbeda dengan take over antar bank, selama Anda melakukan take over tersebut secara resmi dan sesuai aturan. Anda akan mengeluarkan biaya penalti untuk bank lama dan biaya KPR untuk bank baru. Hal tersebut bisa fleksibel tergantung kesepakatan antara penjual dan pembeli. Anda juga harus mengeluarkan biaya untuk notaris yang mengesahkan perjanjian take over kredit.

3. Take Over KPR Bawah Tangan

Berbeda dari kedua jenis take over di atas, pada kasus take over KPR bawah tangan, Anda tak perlu mengeluarkan biaya penalti maupun biaya KPR di bank baru. Karena perpindahan kredit biasanya hanya dilakukan berdasarkan kesepakatan dan di depan notaris, otomatis, Anda hanya perlu mengeluarkan biaya notaris saja. Meski terlihat murah dan paling hemat biaya, namun take over KPR bawah tangan punya risikonya sendiri sebagaimana disebutkan di bagian sebelumnya.


Ajukan Pendanaan Ulang Pinjaman Rumah Anda ke HSBC Home Loan

Nah, dengan memahami jenis-jenis take over KPR di atas, kini Anda bisa memilih cara yang paling aman dan bermanfaat untuk Anda. Agar Anda mendapatkan benefit paling maksimal, ajukan take over KPR atau pendanaan ulang pinjaman rumah Anda melalui HSBC Home Loan.

Beberapa kelebihan HSBC Home Loan antara lain programnya yang sesuai untuk berbagai pembiayaan seperti pembelian properti, alih pinjaman atau take over KPR, bahkan ada fasilitas top up pinjaman yang tengah berjalan. Tak perlu ragu juga karena HSBC memberikan suku bunga tetap yang kompetitif dengan proses yang cepat dan mudah.

Bahkan dengan mengajukan HSBC Home Loan mulai dari Rp 500 Juta, secara otomatis Anda menjadi nasabah HSBC Advance dan dapat menikmati beragam keuntungan seperti:

  • Tabungan dan deposito. Fasilitas ini bisa Anda nikmati tidak hanya berupa mata uang rupiah, tapi juga dalam 12 mata uang pilihan lainnya.
  • Tersedia Kartu Debit Advance Visa Platinum. Dengan kartu luar biasa ini, Anda bisa mengakses hingga 7 rekening HSBC Anda! Tidak ada lagi yang lebih praktis dari ini.
  • Kesempatan untuk transaksi bebas biaya. Setiap bulan, Anda mendapatkan kesempatan transaksi tanpa biaya hingga 30 kali untuk transaksi melalui HSBC Personal Internet Banking.
  • Anda juga mendapatkan kesempatan untuk berinvestasi, mengelolanya, dan memantau investasi tersebut dengan mudah. Semua ini bisa dilakukan melalui Wealth Dashboard.

Jadi tunggu apalagi? Yuk, segera ajukan take over KPR ke HSBC Home Loan sekarang juga!


References:

  • duwitmu.com/kpr/cara-take-over-kpr/
  • kpr.online/biaya-take-over-kpr/
  • www.cermati.com/artikel/take-over-kpr-apa-saja-syarat-dan-cara-mengurusnya
  • www.hsbc.co.id/1/PA_esf-ca-app-content/content/indonesia/personal/hsbc-advance/offers/home.html
  • www.hsbc.co.id/1/2/id/personal/pinjaman/kpr