Halaman Perubahan layanan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)

Perubahan layanan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)

Nasabah yang Terhormat,

Dengan ini kami informasikan bahwa sehubungan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/8/PBI/2019 dalam rangka peningkatan layanan penyelenggaraan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), efektif 1 September 2019 akan ada perubahan pada layanan SKNBI sebagai berikut:

  • Biaya regular layanan transfer dana (SKN) menjadi Rp3.500 per transaksi.
  • Maksimal nominal layanan transfer dana per transaksi menjadi Rp 1 Miliar.
  • Periode setelmen layanan transfer dana menjadi 9 kali dalam satu hari.
  • Bank akan mengirimkan instruksi ke BI maksimum 1 jam dari pendebitan rekening nasabah dan Pengkreditan dana ke Bank tujuan akan dilakukan 1 jam setelah periode setelmen BI.

Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan menghubungi Relationship Manager atau Cabang HSBC terdekat.





Hormat Kami,

PT BANK HSBC INDONESIA

PT Bank HSBC Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Bank HSBC Indonesia merupakan peserta penjaminan LPS.