Nasabah yang Terhormat,
Dengan ini kami informasikan bahwa sehubungan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/8/PBI/2019 dalam rangka peningkatan layanan penyelenggaraan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), efektif 1 September 2019 akan ada perubahan pada layanan SKNBI sebagai berikut:
Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan menghubungi Relationship Manager atau Cabang HSBC terdekat.
Hormat Kami,
PT BANK HSBC INDONESIA
PT Bank HSBC Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Bank HSBC Indonesia merupakan peserta penjaminan LPS.