- Definisi
Dalam Syarat dan Ketentuan ini, kecuali apabila konteksnya menentukan lain, istilah-istilah berikut ini memiliki arti sebagai berikut:
- "Angsuran" adalah besar pembayaran cicilan atas Pokok Pinjaman dan Suku Bunga yang telah disetujui oleh Nasabah untuk dibayar setiap bulannya selama masa pinjaman.
- "Biaya Keterlambatan" adalah biaya yang dibebankan oleh HSBC kepada Nasabah dalam hal Nasabah tidak dapat melakukan pembayaran Angsuran pada Tanggal Jatuh Tempo atau jika pembayaran yang dilakukan oleh Nasabah kurang dari jumlah Angsuran yang seharusnya dibayarkan.
- "Data Pribadi" berarti setiap informasi terkait dengan suatu individu atau badan hukum, di negara-negara dimana undang-undang data pribadi berlaku untuk korporasi, dari informasi mana individu atau badan hukum tersebut dapat dikenal.
- "Formulir Sertifikasi Pajak" berarti setiap formulir atau dokumen lainnya yang dari waktu ke waktu dapat diterbitkan atau disyaratkan oleh suatu Otoritas Pajak atau oleh HSBC untuk menegaskan status pajak dari suatu pemegang rekening atau Pihak Yang Terkait dari suatu entitas.
- "Hari Kerja" adalah setiap hari, selain hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional, dimana HSBC buka untuk melakukan kegiatan usahanya.
- "HSBC" adalah PT.Bank HSBC Indonesia yang bertindak melalui cabang-cabangnya di Indonesia.
- "HSBC Group" berarti HSBC Holdings plc, setiap afiliasinya, anak perusahaannya, entitas yang terasosiasi dengannya dan setiap cabang dan kantor dari mereka, dan”setiap anggota HSBC Group” memiliki arti yang sama
- "Hukum" termasuk setiap undang-undang, peraturan, putusan atau perintah pengadilan, hukum kebiasaan, ketentuan sanksi, perjanjian antar anggota HSBC Group dengan suatu Otoritas, atau perjanjian atau traktat antar Otoritas dan berlaku pada HSBC atau suatu anggota dari HSBC Group
- "HSBC Personal Loan" adalah produk pinjaman tunai tanpa agunan dengan fasilitas cicilan tetap yang diberikan oleh HSBC kepada Nasabah.
- "Informasi Nasabah" berarti Data Pribadi, informasi rahasia, dan/atau Informasi Pajak Nasabah atau suatu Pihak Yang Terkait.
- "Informasi Pajak" mencakup, tetapi tidak terbatas pada, informasi mengenai tempat tinggal dan/atau tempat pendirian untuk maksud perpajakan (sebagaimana berlaku), domisili pajak, nomor pengenal perpajankan, Formulir Sertifikasi Pajak, Data Pribadi tertentu (termasuk nama(-nama), alamat(-alamt) tempat tinggal, umur, tanggal lahir, tempat lahir, kebangsaan, warga Negara).
- "Kejahatan Finansial" berarti tindakan pencucian uang, pembiayaan teroris, penyuapan, korupsi, penghindaran pajak, penipuan, penghindaran sanksi ekonomi atau sanksi dagang, dan/atau pelanggaran, atau tindakan atau percobaan untuk mengelak dari atau melanggar Hukum apapun terkait dengan hal-hal tersebut.
- "Kewajiban Kepatuhan" berarti kewajiban-kewajiban dari HSBC Group untuk patuh pada: (a) setiap Hukum atau parahan internasional dan kebijakan atau prosedur internal, (b) setiap permintaan dari Otoritas atau pelaporan, pengungkapan atau kewajiban lainnya menurut Hukum, dan (c) Hukum yang mensyaratkan HSBC untuk melakukan verifikasi terhadap identitas Nasabah HSBC
- "Layanan" termasuk (a) pembukaan, penatausahaan dan penutupan rekening-rekening bank anda, (b) penyediaan fasilitas kredit dan produk-produk serta layanan perbankan lainnya, pemrosesan permohonan, kredit dan penilaian kelayakan kepada anda, dan (c) pemeliharaan hubungan keseluruhan antara anda dan HSBC, termasuk layanan pemasaran layanan dan produk, riset pasar, asuransi, tujuan audit dan tujuan administratif.
- "Nasabah" adalah setiap Warga Negara Indonesia yang mengajukan permohonan pinjaman HSBC Personal Loan kepada HSBC dan telah memperolah persetujuan dari HSBC.
- "Pihak Yang Terkait" berarti orang atau entitas (selain dari Nasabah) yang informasinya (termasuk Data Pribadi atau Informasi Pajak) telah Nasabah berikan atau yang informasinya telah diberikan atas nama Nasabah kepada anggota HSBC Group atau yang diterima oleh anggota HSBC Group terkait dengan penyediaan Layanan. Suatu Orang Yang Terkait dapat mencakup, akan tetapi tidak terbatas pada, pemberi jaminan untuk Nasabah, direktur atau pejabat dari suatu perusahaan, mitra atau sekutu dari suatu kemitraan, setiap “pemilik substansial”, “pihak pengendali”, atau pemilik manfaat, trustee, settler atau protector suatu trust, pemegang rekening dari suatu rekening yang telah ditentukan, penerima dari suatu pembayaran yang ditentukan, perwakilan, agen atau nominee dari Nasabah, atau setiap orang atau entitas lainnya yang memiliki hubungan dengan Nasabah yang relevan dengan hubungan perbankannya dengan HSBC Group
- "Rekening Pembayaran" adalah (i) rekening yang telah terdaftar di HSBC yang ditunjuk oleh Nasabah untuk tujuan pembayaran pinjaman HSBC Personal Loan, atau (ii) rekening khusus yang dibuka untuk tujuan pembayaran pinjaman HSBC Personal Loan, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 5.d. pada Syarat dan Ketentuan ini.
- "Otoritas" berarti setiap badan judisial, administratif, publik atau regulator, setiap Otoritas Pajak, bursa efek atau bursa berjangka, pengadilan, bank sentral atau badan penegak hukum, atau agen-agennya, yang memiliki jurisdiksi atas bagian apapun dari HSBC Group.
- "Otoritas Pajak" berarti otoritas pajak, pendapatan, fiscal atau moneter domestic maupun asing.
- "Pokok Pinjaman" adalah jumlah pinjaman HSBC Personal Loan yang disetujui oleh HSBC.
- "Suku Bunga" adalah persentase bunga dalam jangka waktu tertentu yang bersifat tetap selama masa pinjaman dan dihitung dari jumlah Pokok Pinjaman yang dibebankan kepada Nasabah.
- "Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit" adalah surat pemberitahuan mengenai persetujuan oleh HSBC atas permohonan pemberian fasilitas HSBC Personal Loan kepada Nasabah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.c. pada Syarat dan Ketentuan ini.
- "Tagihan" adalah semua kewajiban-kewajiban Nasabah yang timbul terhadap HSBC sehubungan dengan fasilitas HSBC Personal Loan termasuk namun tidak terbatas pada Jumlah Saldo, Angsuran, Suku Bunga, Biaya Keterlambatan dan biaya-biaya lainnya yang harus dibayarkan oleh Nasabah berkenaan dengan hal tersebut.
- "Tanggal Jatuh Tempo" adalah tanggal sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit dimana Nasabah harus melakukan pembayaran Angsuran. Dalam hal Tanggal Jatuh Tempo jatuh pada hari yang bukan merupakan Hari Kerja, maka pembayaran Angsuran harus dilakukan 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Jatuh Tempo dan tanggal tersebut akan menjadi Tanggal Jatuh Tempo sesuai ketentuan Syarat dan Ketentuan ini.
- Persetujuan pinjaman dan jangka waktu
- HSBC hanya akan memproses permohonan HSBC Personal Loan yang telah dilengkapi dengan seluruh informasi, data dan dokumen pendukung yang disyaratkan oleh HSBC.
- HSBC berhak, dengan kebijakannya sendiri, untuk menyetujui atau menolak permohonan HSBC Personal Loan pemohon. Penolakan atas permohonan akan diberitahukan kepada pemohon dengan cara yang dianggap layak oleh HSBC dari waktu ke waktu, dengan menyampaikan alasan penolakan permohonan tersebut, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan.
- Persetujuan HSBC atas HSBC Personal Loan akan disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit yang akan dikirimkan kepada Nasabah yang bersangkutan. Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit tersebut akan mencantumkan ketentuan dan rincian pinjaman yang disetujui oleh HSBC, termasuk jumlah dan jangka waktu pinjaman yang berlaku.
- Pencairan Pinjaman
- Pencairan dana HSBC Personal Loan dilakukan dengan cara melakukan pemindahan (transfer) dana ke rekening atas nama Nasabah di HSBC atau di bank lain di Indonesia sebagaimana ditentukan oleh Nasabah dalam permohonan HSBC Personal Loan yang bersangkutan.
- Pencairan dana HSBC Personal Loan akan dilakukan dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit.
- Pencairan dana HSBC Personal Loan ke rekening Nasabah di bank lain akan dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat pemindahan (transfer) yang berlaku di HSBC. HSBC tidak bertanggung jawab atas jumlah dana HSBC Personal Loan yang tidak diterima atau adanya keterlambatan jumlah dana HSBC Personal Loan yang diterima oleh Nasabah akibat hal-hal yang terjadi di luar kekuasaan HSBC.
- Nasabah bertanggung jawab atas kelengkapan, kebenaran dan keakuratan data rekening pencairan pinjaman yang diberikan kepada HSBC. Sesuai dengan kebijakannya sendiri, HSBC berhak untuk membatalkan pencairan dana. HSBC akan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah yang bersangkutan mengenai pembatalan tersebut dengan menyampaikan alasan pembatalan, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan.
- Bunga, denda dan biaya administrasi
- HSBC berhak untuk membebankan bunga atas pinjaman yang diberikan kepada Nasabah, yang besarnya adalah sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit dan berlaku tetap selama jangka waktu pinjaman.
- Perhitungan bunga pinjaman menggunakan metode anuitas (efektif) dimana untuk setiap pembayaran angsuran, prosentasi untuk pembayaran Bunga akan lebih besar diawal pinjaman, tetapi besaran Angsuran perbulan akan tetap sama sampai dengan akhir jangka waktu pinjaman. Nasabah dengan ini mengerti dan memahami perhitungan bunga tersebut sebagaimana telah dilustrasikan oleh HSBC pada lembar terpisah. Jumlah hari dalam satu tahun yang digunakan untuk perhitungan bunga adalah 365/366 hari.
- Atas setiap keterlambatan pembayaran Angsuran pada Tanggal Jatuh Tempo atau dalam hal pembayaran yang dilakukan adalah kurang dari jumlah Angsuran yang telah ditetapkan, maka Nasabah akan dikenakan denda sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu Rupiah) per bulan. Denda ini akan secara otomatis dibebankan pada Rekening Pembayaran.
- Untuk penawaran khusus tertentu, Nasabah dapat dikenakan biaya administrasi sebesar 3% (tiga persen) dari Pokok Pinjaman. Biaya administrasi ini akan mengurangi jumlah dana yang ditransfer oleh HSBC ke rekening pencairan Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 di atas.
- Proses pembayaran angsuran
- Pembayaran Angsuran dilakukan setiap bulan selambat-lambatnya pada Tanggal Jatuh Tempo. Pembayaran Angsuran melalui metode pembayaran tertentu seperti transfer ATM memerlukan jangka waktu tertentu sebelum efektif diterima di Rekening Pembayaran, Untuk menghindari denda keterlambatan, Nasabah wajib memperhatikan ketentuan yang berlaku pada setiap sistem pembayaran.
- Pembayaran Angsuran atau Tagihan dilakukan melalui Rekening Pembayaran. Nasabah wajib untuk menyediakan dana yang cukup pada Rekening Pembayaran pada Tanggal Jatuh Tempo, dimana pada tanggal tersebut HSBC akan mendebet Rekening Pembayaran sebesar jumlah Angsuran (berikut denda keterlambatan dan/atau biaya-biaya lainnya jika ada). Apabila Rekening Pembayaran tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar Angsuran sesuai waktu yang ditentukan, maka HSBC akan mengenakan denda keterlambatan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.c. di atas.
- Untuk tujuan pembayaran Angsuran dan/atau penyelesaian Tagihan berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, Nasabah dengan ini memberi kuasa yang tidak dapat dicabut kembali kepada HSBC untuk menatausahakan, termasuk mendebet Rekening Pembayaran pada setiap Tanggal Jatuh Tempo atau dari waktu ke waktu sebesar jumlah yang terhutang oleh Nasabah pada saat itu.
- Dalam hal Nasabah tidak memiliki rekening pada HSBC, maka HSBC akan membukakan suatu rekening khusus atas nama Nasabah, dimana rekening hanya dapat digunakan sebagai Rekening Pembayaran berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini. Untuk maksud tersebut Nasabah memberikan kuasa dan kewenangan kepada HSBC untuk melakukan hal-hal yang diperlukan berkenaan dengan proses pembukaan rekening khusus tersebut.
- Semua pembayaran Tagihan HSBC Personal Loan dilakukan dalam mata uang Rupiah. Pembayaran dalam mata uang asing akan tunduk pada hak HSBC untuk mengkonversi pembayaran tersebut ke dalam mata uang Rupiah dengan nilai tukar yang berlaku pada HSBC pada saat konversi tersebut dilakukan.
- Pendebetan Rekening Pembayaran untuk pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ini dilakukan atas dana yang berada pada rekening tersebut.
- Setiap pembayaran yang dilakukan oleh Nasabah, sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini akan diperhitungkan oleh HSBC dengan urutan pembayaran sebagai berikut:
- Bunga
- Pokok Pinjaman
- Biaya/denda
- Pembayaran Angsuran dan/atau Tagihan ke Rekening Pembayaran dapat dilakukan dengan cara tunai melalui teller pada setiap kantor cabang HSBC atau melalui Automated Teller Machine ("ATM") HSBC atau ATM bank lain yang memiliki kerjasama penerimaan pembayaran dengan HSBC atau melalui kliring dari bank lain. Pembayaran secara tunai, melalui ATM atau kliring tersebut akan dikenakan biaya pelayanan yang berlaku baik di HSBC maupun di bank lain tersebut.
Dalam hal Nasabah memberikan instruksi pendebetan rekening secara otomatis untuk membayar Angsuran HSBC Personal Loan (kepada dan melalui bank manapun), Nasabah bertanggung jawab untuk menghentikan instruksi tersebut jika seluruh pinjaman HSBC Personal Loan Nasabah telah lunas. Nasabah membebaskan HSBC dari kerugian, klaim dan/atau tuntutan hukum apapun yang timbul dari kelalaian Nasabah untuk menghentikan instruksi tersebut.
- Pernyataan Nasabah
- Nasabah bertanggung jawab secara penuh atas semua jumlah Tagihan yang timbul dari atau berkenaan dengan fasilitas pinjaman HSBC Personal Loan dan oleh karenanya, Nasabah berkewajiban untuk membayar seluruh jumlah Tagihan yang terhutang oleh Nasabah kepada HSBC terkait dengan HSBC Personal Loan Nasabah tersebut.
- Dalam hal Nasabah meninggal atau berada di bawah pengampuan atau pailit, atau telah ditetapkan penundaan kewajiban pembayaran hutang oleh Pengadilan Niaga, maka:
- HSBC berhak untuk meminta agar diberikan akta, surat keterangan dan/atau dokumen pendukung lainnya berkenaan dengan kematian, pengampuan, kepailitan atau penundaan pembayaran tersebut, yang dikeluarkan oleh pejabat atau instansi pemerintah yang berwenang;
- Para ahli waris, wali atau orang/pihak yang ditunjuk oleh pihak yang berwenang dalam kaitannya dengan hal tersebut bertanggung jawab secara penuh atas penyelesaian Tagihan Nasabah kepada HSBC terkait dengan fasilitas HSBC Personal Loan ini.
- Nasabah tidak akan melakukan suatu tindakan apapun yang membatasi atau mengurangi hak-hak HSBC berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.
- Pelunasan awal
- Nasabah tidak diperkenankan untuk melakukan pelunasan sebagian.
- Nasabah diperkenankan melakukan pelunasan awal untuk seluruh sisa pinjaman dengan ketentuan Nasabah memberitahukan kepada HSBC minimum 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal Jatuh Tempo
- Pelunasan awal yang dilakukan akan dikenakan biaya penalti sebesar 7% (tujuh persen) dari Jumlah Saldo ditambah dengan bunga pada bulan berjalan, sesuai dengan program yang sedang berlaku saat HSBC Personal Loan disetujui.
- Pengakhiran fasilitas
- HSBC berhak untuk sewaktu-waktu mengakhiri fasilitas HSBC Personal Loan dan mengharuskan Nasabah untuk dengan segera melunasi seluruh jumlah tagihan dengan menyampaikan suatu tagihan tertulis atau surat sejenis lainnya kepada Nasabah, antara lain dalam hal Nasabah melanggar Syarat dan Ketentuan ini atau dalam hal Nasabah tidak membayar Angsuran yang telah jatuh tempo atau tidak menyelesaikan kewajiban-kewajiban lainnya kepada pihak HSBC walaupun telah diminta oleh HSBC.
- Untuk tujuan penyelesaian seluruh kewajiban Nasabah kepada HSBC berdasarkan fasilitas HSBC Personal Loan, Nasabah memberi kuasa dan kewenangan kepada HSBC untuk menutup dan/atau memblokir rekening-rekening Nasabah pada HSBC (bila ada) termasuk tetapi tidak terbatas pada rekening Koran dan/atau rekening tabungan dan/atau deposito dan/atau kartu kredit Nasabah dalam hal Nasabah tidak dapat menyelesaikan kewajiban-kewajiban kepada HSBC dengan adanya pemberitahuan terlebih dahulu oleh HSBC kepada Nasabah terkait dengan penyelesaian kewajiban tersebut.
- Untuk pelunasan kembali seluruh jumlah Tagihan, Bank berhak untuk melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
(i) memanggil Nasabah melalui media massa seperti koran, majalah, dsb dan/atau;
(ii) mengajukan permohonan pailit terhadap Nasabah melalui Pengadilan Niaga dan/atau;
(iii) meminta pembayaran Tagihan melalui pihak ketiga dan/atau dengan cara-cara lain yang dianggap layak oleh Bank.
Nasabah bertanggung jawab untuk mengganti seluruh biaya, ongkos dan pengeluaran yang dikeluarkan oleh Bank termasuk biaya jasa hukum secara penuh dalam memperoleh pelunasan kembali seluruh jumlah Tagihan tersebut.
- HSBC akan menutup fasilitas HSBC Personal Loan setelah seluruh kewajiban Nasabah dilunasi.
- Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah fasilitas HSBC Personal Loan berakhir dan ditutup, Nasabah dapat menghubungi Call Center HSBC untuk mengetahui apakah masih terdapat dana dalam Rekening Pembayaran dan memproses pengembalian dana tersebut.
- Dalam hal terdapat kelebihan dana di Rekening Pembayaran Nasabah setelah fasilitas HSBC Personal Loan berakhir dan ditutup, HSBC akan memberikan informasi kepada Nasabah melalui cara yang ditentukan oleh HSBC sesuai kebijakannya. Setelah fasilitas HSBC Personal Loan berakhir dan ditutup, Nasabah dapat meminta kembali kelebihan dana tersebut melalui Call Center HSBC dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pembatasan penggunaan
Nasabah dilarang menggunakan dana HSBC Personal Loan untuk melakukan pembayaran atas pinjaman lainnya di HSBC, baik atas nama Nasabah atau orang/pihak lain, ataupun menggunakan dana tersebut untuk keperluan-keperluan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Kuasa dan kewenangan HSBC
Kuasa-kuasa yang diberikan oleh Nasabah kepada HSBC berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini hanya akan berakhir apabila fasilitas HSBC Personal Loan telah ditutup dan tidak terdapat lagi Tagihan atau kewajiban-kewajiban Nasabah kepada HSBC yang harus dipenuhi. Untuk keperluan Syarat dan Ketentuan ini, Nasabah dengan ini mengesampingkan ketentuan pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Pengalihan
- Nasabah tidak dapat mengalihkan hak dan/atau kewajibannya berkenaan dengan fasilitas HSBC Personal Loan kepada pihak lain kecuali dalam hal pengalihan sebagaimana tersebut dalam Pasal 6.b. pada Syarat dan Ketentuan ini.
- HSBC berhak mengalihkan baik seluruh maupun sebagian hak dan/atau kewajibannya berkenaan dengan fasilitas HSBC Personal Loan yang diberikan kepada Nasabah berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini kepada pihak ketiga lainnya.
- Pembebasan
- Nasabah dengan ini melindungi dan membebaskan HSBC dari setiap dan seluruh kerugian, kerusakan dan/atau biaya apapun juga yang timbul dari atau berkenaan dengan pemberian dan penggunaan fasilitas HSBC Personal Loan kepada dan oleh Nasabah.
- Tanpa membatasi ketentuan pada Pasal 12.a di atas, Nasabah dengan ini melindungi dan membebaskan HSBC dari segala tuntutan dan/atau gugatan, termasuk dari suami/istri/ahli waris Nasabah atau dari pihak ketiga manapun sehubungan dengan pendebetan dan/atau penutupan dan/atau pemblokiran Rekening Pembayaran dan/atau rekening-rekening lainnya dari Nasabah sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini.
- Penerimaan, Pemrosesan Dan Pembagian Informasi Nasabah
- Penerimaan
HSBC dan anggota-anggota lainnya dari HSBC Group dapat menerima, menggunakan dan memberikan Informasi Nasabah (termasuk informasi yang relevan terkait dengan Nasabah, transaksi-transaksi Nasabah, penggunaan Nasabah atas produk dan layanan HSBC dan hubungan Nasabah dengan HSBC Group). Informasi Nasabah dapat diminta dari Nasabah (atau seseorang yang bertindak atas nama Nasabah), atau dari sumber-sumber lainnya (termasuk dari informasi yang tersedia secara publik) dan informasi yang dapat dihasilkan atau tergabung dengan informasi lainnya yang tersedia bagi HSBC atau anggota HSBC Group.
- Pemberian
Dengan menggunakan Layanan, Nasabah setuju bahwa HSBC dapat (sebagaimana diperlukan dan sesuai untuk Tujuan) mengalihkan dan mengungkapkan suatu Informasi Nasabah kepada penerima-penerima berikut ini secara global (yang dapat juga memproses, mengalihkan dan mengungkapkan Informasi Nasabah tersebut untuk Tujuan):
(i) setiap anggota dari HSBC Group;
(ii) setiap sub-kontraktor, agen, penyedia layanan atau pihak terasosiasi dari HSBC Group (termasuk karyawan, direktur dan pejabat mereka);
(iii) suatu Otoritas, sebagai tanggapan terhadap permintaannya;
(iv) siapapun yang bertindak atas nama Nasabah, penerima pembayaran, penerima, nominee dari rekening, perantara, bank koresponden dan bank agen, pusat kliring, kliring dan penyelesaian, upstream withholding agent (agen pemotong pajak hulu), swap/trade repositoties (penyimpan data swap), bursa saham, perusahan-perusahaan dimana Nasabah memiliki kepentingan atas efek-efeknya (dimana efek-efek tersebut disimpan oleh HSBC untuk Nasabah);
(v) pihak dari suatu transaksi yang mendapatkan suatu kepentingan dalam atau menanggung resiko dalam atau terkait dengan Layanan;
(vi) institusi keuangan lainnya, badan referensi kredit atau biro kredit, untuk mendapatkan atau memberikan referensi kredit;
(vii) setiap manajer investasi pihak ketiga yang memberikan layanan manajemen kekayaan kepada Nasabah;
(viii) setiap broker pengenal kepada siapa HSBC menyerahkan referral atau pengenalan;
(ix) dalam rangka pengalihan, penjualan, merger atau akuisisi bisnis HSBC;
dimanapun berada, termasuk di jurisdiksi-jurisdiksi yang tidak memiliki undang-undang perlindungan data yang memberikan tingkat perlindungan yang sama dengan jurisdiksi dimana Layanan diberikan.
- Kewajiban-Kewajiban Nasabah
(i) Nasabah setuju untuk memberikan informasi Nasabah dan untuk segera memberitahu HSBC secara tertulis apabila terdapat perubahan terhadap Informasi Nasabah yang diberikan kepada HSBC atau suatu anggota HSBC Group dari waktu ke waktu, dan untuk menanggapi setiap permintaan dari, HSBC, atau suatu anggota dari HSBC Group.
(ii) Nasabah harus memastikan bahwa setiap Pihak Yang Terkait yang informasinya (termasuk Data Pribadi atau Informasi Pajaknya) telah Nasabah berikan (atau yang telah diberikan oleh orang lain atas nama Nasabah), atau yang akan dari waktu ke waktu diberikan kepada HSBC atau suatu anggota dari HSBC Group telah diberitahukan mengenai dan telah setuju terhadap pemrosesan, pengungkapan dan pengalihan informasi mereka sebagaimana diatur dalam Ketentuan ini. Nasabah pada waktu yang bersamaaan harus memberitahu Pihak Yang Terkait tersebut bahwa mereka dapat memiliki hak untuk mengakses, dan memperbaiki, Data Pribadi mereka.
(iii) Nasabah mengakui bahwa apabila: (a) Nasabah tidak memberikan memberikan Informasi Nasabah yang secara wajar diminta oleh HSBC, atau (b) Nasabah tidak memberikan atau menarik kembali persetujuannya yang dapat dibutuhkan oleh HSBC untuk memproses, mengalihkan atau mengungkapkan Informasi Nasabah untuk Tujuan (kecuali untuk tujuan-tujuan yang terkait dengan pemasaran atau penawaran produk dan layanan kepada Nasabah), atau (c) HSBC atau suatu anggota HSBC Group memiliki kecurigaan tentang Kejahatan Finansial atau suatu resiko yang berkaitan
(iv) HSBC dapat: (a) tidak bisa memberikan Layanan baru, atau terus memberikan seluruh atau sebagian dari Layanan kepada Nasabah dan berhak untuk mengakhiri hubungan bisnisnya dengan Nasabah; (b) melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan bagi HSBC atau suatu anggota HSBC Group untuk memenuhi Kewajiban Kepatuhan; dan/atau (c) memblokir, mengalihkan atau menutup rekening(-rekening) Nasabah.
- Selain itu, apabila Nasabah tidak memberikan Informasi Pajak serta pernyataan, pengesampingan serta persetujuan mengenai dirinya atau Pihak Yang Terkait dari Nasabah, maka HSBC mengambil keputusan sendiri mengenai status Nasabah, termasuk apakah Nasabah dapat dilaporkan pada suatu Otoritas Pajak, dan dapat mengharuskan HSBC atau pihak lain untuk melakukan pemotongan sejumlah uang sebagaimana yang secara hukum harus dilakukan oleh Otoritas Pajak manapun dan membayarkan jumlah itu kepada Otoritas Pajak.
- Perlindungan Data
Terlepas apakah Informasi Nasabah diproses di jurisdiksi asal atau di luar negeri, sesuai dengan undang-undang perlindungan data, Informasi Nasabah akan dilindungi dengan kerahasiaan dan keamanan yang ketat yang mengatur seluruh anggota HSBC Group, staf dan pihak ketiga mereka
- Aktivitas Pengelolaan Resiko Kejahatan Finansial
- HSBC, dan anggota-anggota HSBC Group, diharuskan, dan dapat melakukan tindakan yang mereka anggap pantas sesuai kebijakan absolut mereka semata, untuk mematuhi Kewajiban Kepatuhan terkait dengan pendeteksian, penyelidikan dan pencegahan Kejahatan Finansial ("Aktivitas Pengelolaan Resiko Kejahatan Finansial").
Tindakan tersebut dapat mencakup, tetapi tidak terbatas pada: (a) menyaring, merentas dan menyelidiki setiap perintah, komunikasi, permintaan penarikan, permohonan atas Layanan, atau setiap pembayaran yang dikirimkan kepada atau oleh Nasabah, atau atas nama Nasabah, (b) menyelidiki sumber dari atau penerima yang dituju dari dana terkait (c) menggabungkan Informasi Nasabah dengan informasi lainnya yang terkait yang ada dalam penguasaan HSBC Group, dan/atau (d) melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai status dari seseorang atau suatu entitas, apakah mereka dikenakan suatu sanksi, atau untuk menegaskan identitas dan status Nasabah.
- Terkadang, Aktivitas Pengelolaan Resiko Kejahatan Finansial HSBC dapat menyebabkan HSBC menunda, memblok atau menolak untuk melakukan atau mengkliringkan suatu pembayaran, pemrosesan instruksi Nasabah atau permohonan untuk Layaran atau penyediaan seluruh atau suatu bagian dari Layanan. Sejauh diijinkan oleh hukum, HSBC maupun anggota dari HSBC Group tidak bertanggung jawab terhadap Nasabah atau pihak ketiga atas setiap kerugian (bagaimanapun kerugian itu timbul) yang dialami atau ditanggung oleh Nasabah atau suatu pihak ketiga terkait dengan dilaksanakannya Aktivitas Pengelolaan Resiko Kejahatan Finansial
- Kepatuhan Pajak
Nasabah mengakui bahwa dirinya yang semata-mata bertanggung jawab untuk mengerti dan mematuhi kewajiban-kewajiban pajak mereka (termasuk tetapi tidak terbatas pada, pembayaran pajak atau mengisi laporan atau dokumentasi lainnya yang diharuskan terkait dengan pembayaran seluruh pajak yang relevan) di seluruh jurisdiksi dimana kewajiban-kewajiban tersebut timbul dan yang terkait dengan pembukaan dan penggunaan rekening(-rekening) dan/atau Layanan yang diberikan oleh HSBC dan/atau anggota-anggota HSBC Group. Setiap Pihak Yang Terkait yang bertindak dalam kapasitas mereka sebagai suatu Pihak Yang Terkait (dan bukan dalam kapasitas pribadi mereka) juga memberikan pengakuan yang sama terkait dengan diri mereka sendiri. Negara-negara tertentu dapat memiliki peraturan pajak yang bersifat ekstra-teritorial tanpa memperhatikan domisili, tempat tinggal, kewarganegaraan atau tempat pendirian Nasabah atau Pihak Yang Terkait. HSBC dan/atau anggota manapun dari HSBC Group tidak memberikan saran mengenai perpajakan. Nasabah disarankan untuk mencari nasihat mengenai pajak dan/atau hukum secara independen. HSBC dan/atau anggota manapun dari HSBC Group tidak memiliki tanggung jawab apapun terkait dengan kewajiban-kewajiban perpajakan dari seorang Nasabah di jurisdiksi manapun kewajiban tersebut dapat timbul, termasuk tapi tidak terbatas , kewajiban yang dapat secara khusus terkait dengan pembukaan dan penggunaan rekening(-rekening) dan/atau Layanan yang diberikan oleh HSBC dan/atau anggota-anggota HSBC Group.
- Perubahan
HSBC berhak dari waktu ke waktu mengubah Syarat dan Ketentuan ini. Perubahan tersebut akan diberitahukan kepada Nasabah paling lambat [7 (tujuh)] Hari Kerja (atau jangka waktu lainnya sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku) sebelum tanggal efektif perubahan tersebut, melalui surat pemberitahuan tertulis dari HSBC atau melalui sarana/media komunikasi lainnya sebagaimana dari waktu ke waktu dianggap tepat oleh HSBC untuk tujuan tersebut. Pemberitahuan perubahan akan dikirimkan ke alamat terakhir yang terdaftar di HSBC. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja (atau jangka waktu lain, sebagaimana berlaku) setelah pemberitahuan tersebut, tidak terdapat tanggapan apapun dari Nasabah terkait dengan perubahan, variasi atau pemberlakuan aturan atau ketentuan baru tersebut, maka Bank menganggap Nasabah telah menyetujui perubahan, variasi dan/atau pemberlakuan aturan atau ketentuan dimaksud. Jika Nasabah tidak bersedia menerima perubahan tersebut, Nasabah dapat mengakhiri fasilitas HSBC Personal Loan
- Hukum yang berlaku dan penyelesaian sengketa
- Syarat dan Ketentuan ini tunduk pada dan ditafsirkan sesuai dengan hukum negara Republik Indonesia.
- Berkenaan dengan sengketa yang timbul dari atau terkait dengan Syarat dan Ketentuan ini, Nasabah maupun HSBC setuju untuk tunduk pada jurisdiksi non eksklusif dari pengadilan negeri yang memiliki kewenangan atas kantor HSBC dimana Nasabah mengajukan permohonan fasilitas HSBC Personal Loan. Ketentuan tersebut tidak membatasi hak HSBC untuk mengajukan sengketa yang timbul ke pengadilan atau jurisdiksi manapun.
- Ketentuan lain
- Kelalaian atau keterlambatan HSBC dalam melaksanakan suatu hak atau kewenangan yang diatur berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini bukan merupakan suatu pengesampingan atas hak atau kewenangan tersebut. Demikian pula pelaksanaan atas seluruh maupun sebagian dari hak atau kewenangan bukan merupakan pengesampingan atas pelaksanaan hak atau kewenangan lainnya atau pelaksanaan lebih lanjut dari hak dan kewenangan tersebut.
- Ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 13, 14 dan 15 dari Syarat dan Ketentuan ini menggantikan seluruh ketentuan yang sebelumnya berlaku antara Nasabah dan HSBC mengenai subyek yang diatur oleh ketentuan-ketentuan tersebut, sepanjang berkenaan dengan konflik atau inkonsistenti, dan akan tetap berlaku walaupun ketentuan tersebut diakhiri, adanya pengakhiran oleh HSBC atau suatu anggota dari HSBC Group atas penyediaan suatu Layanan kepada Nasabah atau penutupan rekening manapun.
- Bila terdapat satu atau lebih ketentuan-ketentuan yang tertera dalam Syarat dan Ketentuan menjadi tidak berlaku, tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, maka ketentuan-ketentuan lainnya dengan cara apapun tidak akan terpengaruh dan oleh karenanya tetap berlaku.
- Syarat dan Ketentuan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan dapat diterjemahkan ke dalam bahasa lain. Dalam hal demikian dan apabila timbul perbedaan pendapat atau interpretasi antara naskah bahasa Indonesia dengan naskah bahasa asing tersebut, maka naskah bahasa Indonesia yang akan berlaku.
Penanganan Pengaduan
Apabila anda memiliki pertanyaan, masukan atau pengaduan terkait dengan fasilitas HSBC Personal Loan, anda dapat langsung menghubungi 021 5291 4722. Setiap pertanyaan, masukan atau pengaduan anda akan kami tangani sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Pernyataan
HSBC adalah institusi keuangan yang terdaftar pada dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Kesesuaian dengan Ketentuan yang Berlaku
SYARAT DAN KETENTUAN INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN.
Syarat dan Ketentuan ini akan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit.