PENTING! Sebelum anda menggunakan Kartu Kredit ViSa dari HSBC (“Kartu”), harap baca dengan teliti Perjanjian Pemegang Kartu yang dicetak di bawah ini. dengan menggunakan Kartu, Pemegang Kartu menerima dan terikat pada Ketentuan dan Persyaratan yang tercantum
di bawah ini.
Kartu HSBC diterbitkan oleh The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (Bank) berdasarkan Ketentuan dan Persyaratan berikut ini:
|
2. |
|
|
3. |
|
|
4. |
|
|
5. |
|
|
6. |
|
|
7. |
|
|
8. |
|
|
9. |
|
|
10. |
|
|
11. |
|
|
12. |
Pemberian Kuasa dan Penggantian Atas Biaya Telepon, Telepon Selular, Telex dan Faksimili |
|
13. |
|
|
14. |
|
|
15. |
|
|
16. |
|
|
17. |
|
|
18. |
|
|
19. |
|
|
20. |
|
|
Syarat dan Ketentuan PhoneBanking Kartu Kredit |
|
1. |
|
2. |
|
3. |
|
4. |
|
5. |
|
6. |
|
7. |
|
8. |
|
9. |
|
Menyetujui Perjanjian |
|||||||||||||||||||||
Sebelum menggunakan Kartu Kredit HSBC VISA (Kartu), mohon untuk membaca dengan teliti Perjanjian Pemegang Kartu sebagaimana berikut (Perjanjian). Dengan menggunakan Kartu, Pemegang Kartu menerima dan oleh karenanya terikat pada Ketentuan Perjanjian Pemegang Kartu. |
|||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||
Penerbitan Kartu |
|||||||||||||||||||||
|
2.1 |
Penggunaan Kartu terbatas hanya oleh Pemegang Kartu dan tunduk pada Ketentuan dari Persyaratan ini, Kartu tetap berlaku hingga tanggal berakhir yang tercetak pada Kartu tersebut. |
||||||||||||||||||||
|
2.2 |
Pemegang Kartu tidak akan mengizinkan orang lain untuk menggunakan Kartu dan setiap saat akan menjaga Kartu dan (Personal Identification Number) Nomor Identifikasi Pribadi (PIN) yang dikeluarkan, dan menjaganya untuk keperluan pribadi. |
||||||||||||||||||||
|
2.3 |
Bank akan membukakan rekening atas Nama Pemegang Kartu berkenaan dengan Kartu (Rekening Kartu) dimana nilai beli barang dan jasa, penarikan dimuka tunai, biaya yang dikenakan dengan menggunakan Kartu (Transaksi Kartu), kewajiban lain Pemegang Kartu yang timbul berdasarkan Ketentuan dan Persyaratan ini serta setiap kerugian yang ditanggung oleh Bank yang timbul dari penggunaan Kartu atau nomor Kartu akan dibebankan. Pernyataan atas jumlah yang harus dibayarkan tersebut akan dikirimkan kepada Pemegang Kartu pada alamatnya yang terakhir diketahui dan pernyataan tersebut dianggap telah diterima oleh Pemegang Kartu 7 (tujuh) hari setelah dikirimkan oleh Bank. |
||||||||||||||||||||
|
2.4 |
Bank dapat mengeluarkan Kartu Tambahan kepada orang yang ditunjuk sebagai Pemegang Kartu Tambahan oleh Pemegang Kartu. Ketentuan dan Persyaratan ini berlaku pula untuk penggunaan Kartu Tambahan dan istilah “Kartu” akan meliputi Kartu Utama beserta Kartu Tambahan. Pemegang Kartu terikat dengan dan bertanggung jawab atas penggunaan Kartu Tambahan. Pemegang Kartu Tambahan tidak diijinkan menggunakan Automated Teller Machine/Anjungan Tunai Mandiri (ATM) untuk mengoperasikan Rekening yang Dinominasikan sebagaimana dimaksud dalam ayat 6:1.a Ketentuan.dan ditunjuk Persyaratan ini, kecuali jika Pemegang Kartu Tambahan merupakan Penandatangan yang ditunjuk atas Rekening yang dinominasikan tersebut. Selain hak dan kewenangan kuasa lainnya berdasarkan Ketentuan dan Persyaratan ini. Bank dapat membatalkan Kartu Tambahan pada setiap waktu dengan pemberitahuan 14 (empat belas hari kalender yang sebelumnya pada Pemegang Kartu tanpa kewajiban untuk menyebutkan alasan pembatasan tersebut, dan meminta dikembalikannya Kartu Tambahan yang diterbitkan kepada Pemegang Kartu Tambahan/Pemegang Kartu dan Pemegang Kartu Tambahan baik bersama-sama dan sendirisendiri bertanggung jawab atas segala Transaksi Kartu yang dilakukan dengan Kartu Tambahan. |
||||||||||||||||||||
2.5 |
Apabila Pemegang Kartu yang bersangkutan berhalangan, maka HSBC akan memberikan Kartu pada penerima yang telah ditentukan sebelumnya oleh Pemegang Kartu Kredit HSBC. |
||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||
Penggunaan Kartu |
|||||||||||||||||||||
|
3.1 |
Pemegang Kartu harus bertanggung jawab atas segala kredit atau fasilitas lainnya yang diberikan oleh Bank berkenaan dengan Kartu dan untuk semua biaya terkait berdasarkan Perjanjian ini. Walaupun terjadi pengakhiran hak untuk menggunakan Kartu sebagaimana diatur dalam Ketentuan dan Persyaratan ini. |
||||||||||||||||||||
|
3.2 |
Pemegang Kartu harus menandatangani Slip Penjualan, Slip Penarikan Tunai dimuka atau Kupon Mail Order setiap saat Kartu digunakan oleh Pemegang Kartu dan harus menyimpan salinannya. Salinan Slip Penjualan atau Penarikan Tunai dimuka dapat diberikan atas kebijakan Bank dengan biaya tambahan, Pemberian salinan Slip Penjualan dapat mengambil waktu minimum 45 (empat puluh lima) hari kalender setelah adanya permintaan tertulis Pemegang Kartu kepada Bank. Kelalaian Pemegang Kartu untuk menandatangani Slip Penjualan, Slip Penarikan Tunai dimuka atau Kupon Mail Order tidak akan melepaskan Pemegang Kartu dari kewajibannya atas hal itu. |
||||||||||||||||||||
|
3.3 |
Pemegang Kartu dan/atau Pemegang Kartu Tambahan harus memberitahu Bank secara tertulis segera setelah adanya perubahan atas pekerjaan, alamat, dan nomor telepon kantor dan/atau rumah. |
||||||||||||||||||||
|
3.4 |
Bank tidak bertanggung jawab atas penolakan mitra dagang untuk menerima Kartu dan Bank juga tidak bertanggung jawab atas barang dan jasa yang diberikan kepada Pemegang Kartu. Keluhan Pemegang Kartu diselesaikan sendiri oleh Pemegang Kartu langsung dengan mitra dagang tersebut. Bank tidak memiliki tanggung jawab apapun berkenaan dengan hal tersebut. Bank akan mengkredit Rekening Pemegang Kartu dengan jumlah pembayaran kembali hanya setelah diterimanya Voucher Kredit yang dikeluarkan sebagaimana mestinya oleh mitra dagang. |
||||||||||||||||||||
|
3.5 |
Pemegang Kartu dilindungi oleh asuransi pribadi berdasarkan aturan polis asuransi yang diambil oleh Bank. Pemegang Kartu secara khusus mengakui bahwa perusahaan asuransi akan bertanggung jawab sendiri jika terjadi kematian, ketidak mampuan, kecelakaan atau kehilangan dan Bank tidak bertanggung jawab atas kompensasi ganti rugi, proses tuntutan atau lainnya dengan cara apapun juga. |
||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||
Pagu Kredit |
|||||||||||||||||||||
|
4.1 |
Bank akan memberikan pagu kredit pada Rekening yang tidak boleh dipakai melebihi pagu kredit tersebut tanpa persetujuan Bank terlebih dahulu. |
||||||||||||||||||||
|
4.2 |
Jika Pemegang Kartu memakai melebihi pagu kredit yang diberikan tanpa persetujuan Bank terlebih dahulu. Bank boleh atas kebijakannya sendiri membatalkan Kartu dengan segera tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Pemegang Kartu dan semua jumlah tertagih setelah menjadi jatuh tempo dan harus dibayar dengan segera. |
||||||||||||||||||||
|
4.3 |
Suatu biaya akan dibebankan pada Rekening Kartu oleh Bank jika Pemegang Kartu memakai melebihi batas kredit yang diberikan, dengan tingkat suku bunga akan ditentukan oleh Bank dan diberitahukan dari waktu ke waktu kepada Pemegang Kartu. |
||||||||||||||||||||
|
4.4 |
Pemegang Kartu dapat melakukan penarikan uang tunai dengan batas penarikan uang tunai sesuai dengan pagu kredit Pemegang Kartu yang berlaku (Batas Penarikan Uang Tunai). Bank akan menentukan batas Penarikan Uang Tunai dengan presentase tetap dari jumlah pagu kredit Pemegang Kartu. Batas Penarikan Uang Tunai akan ditentukan oelh Bank berdasarkan kebijakannya sendiri dan diberitahukan dari waktu ke waktu kepada Pemegang Kartu. |
||||||||||||||||||||
|
4.5 |
Tanpa mengesampingkan ketentuanketentuan di atas dalam Pasal ini dan Pasal-pasal lain yang berkaitan yang diatur dalam Perjanjian ini, Bank dapat semata-mata atas kebijakannya sendiri dan dari waktu ke waktu, meningkatkan atau menurunkan pagu kredit yang diberikan kepada suatu Rekening Kartu sebagai hasil dari penilaian yang wajar oleh Bank terhadap Rekening Kartu dan/ atau Pemegang Kartu yang bersangkutan berdasarkan informasi yang dimiliki oleh Bank. Peningkatan atau penurunan pagu kredit tersebut akan diberitahukan oleh Bank kepada Pemegang Kartu dari waktu ke waktu. Bank dapat juga semata-mata atas kebijaksanaannya sendiri, mengizinkan Transaksi Kartu yang bersangkutan harus bertanggung jawab untuk setiap transaksi yang berkaitan sesuai dengan syarat-syarat Perjanjian ini. |
||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||
Biaya dan Konversi Mata Uang Luar Negeri |
|||||||||||||||||||||
Nilai semua Transaksi Kartu akan dibebankan pada Rekening Kartu dalam mata uang Rupiah. Transaksi Kartu dalam mata uang selain Rupiah, akan didebet ke Rekening Kartu Anda sesudah dikonversikan ke dalam Rupiah dengan nilai tukar yang ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu. |
|||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||
Transaksi ATM (Anjungan Tunai Mandiri) |
|||||||||||||||||||||
|
6.1 |
Pemegang Kartu diberi wewenang oleh anggota asosiasi Bank untuk menggunakan Kartu pada ATM milik Bank atau kelompok
perusahaan HSBC atau anggota Bank VISA/MasterCard International atau ATM lain sebagaimana diberitahukan dari waktu ke waktu kepada Pemegang Kartu, ketentuan dan syarat tambahan berikut ini akan berlaku:
|
||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||
Kartu Yang Hilang/Dicuri dan Transaksi Tidak Sah |
|||||||||||||||||||||
|
7.1 |
Kehilangan atau pencurian Kartu harus dilaporkan kepada Bank dengan segera melalui telepon setelah diketahui dan juga ditegaskan secara tertulis dengan segera. Kehilangan atau pencurian Kartu tersebut harus pula dilaporkan lepada Polisi, dimana salinan dari laporan tersebut dikirimkan kepada Bank. Pemegang Kartu bertanggung jawab atas Transaksi Kartu tidak sah yang dilakukan sebelum diterimanya pemberitahuan tertulis oleh Bank mengenai kehilangan atau pencurian Kartu. |
||||||||||||||||||||
|
7.2 |
Setelah diterimanya pemberitahuan tertulis oleh pihak yang berwenang dari Bank mengenai kehilangan atau pencurian Kartu, Pemegang Kartu tidak lagi bertanggung jawab dengan ketentuan bahwa Pemegang Kartu telah bertindak dengan itikad baik dan perlakuan wajar serta penuh kehatihatian menjaga Kartu serta dengan segera melaporkan kehilangannya kepada Bank. Keputusan mengenai bonafiditas Pemegang Kartu dalam hal ini berada di tangan Bank dan Bank berhak membatalkan Kartu dan/ atau Kartu Tambahan. Jika Pemegang Kartu menemukan kembali kartu, ia harus melaporkan hal itu kepada Bank dan Polisi, dan segera menyerahkan Kartu yang ditemukan kepada Bank. Pemegang Kartu tidak boleh mencoba menggunakan Kartu tersebut. |
||||||||||||||||||||
|
7.3 |
Setelah menerima permintaan dari Pemegang Kartu, Bank atas kebijaksanaan mutlaknya dapat menyetujui untuk mengeluarkan penggantian Kartu yang hilang atau dicuri tersebut dikeluarkan berdasarkan Ketentuan dan Persyaratan yang berlaku atas Kartu semula atau sebagaimana diubah dari waktu ke waktu. Bank berhak membebankan biaya penggantian/pengurusan Kartu atas Rekening Kartu Pemegang Kartu dengan nominal yang akan ditentukan oleh Bank dan diberitahukan kepada Pemegang Kartu. |
||||||||||||||||||||
|
7.4 |
Dengan tidak mengurangi apapun yang bertentangan dalam Perjanjian ini, Pemegang Kartu akan bertanggung jawab atas segala kerugian yang diderita oleh Bank yang timbul dari penggunaan Kartu oleh orang yang menguasainya atas persetujuan Pemegang Kartu. |
||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||
Biaya |
|||||||||||||||||||||
|
8.1 |
Pemegang Kartu setuju untuk membayar biaya tahunan yang tidak dapat diminta kembali atas Kartu Utama dan Kartu (Kartu) Tambahan dengan jumlah yang akan ditentukan oleh Bank dan diberitahukan kepada Pemegang Kartu dari waktu ke waktu. |
||||||||||||||||||||
|
8.2 |
Suatu biaya administrasi akan dibebankan oleh Bank atas setiap penarikan tunai atau penarikan di muka dan dibebankan pada Rekening Pemegang Kartu, dengan jumlah yang akan ditentukan oleh Bank dan diberitahukan kepada Pemegang Kartu dari waktu ke waktu. |
||||||||||||||||||||
|
8.3 |
Pemegang Kartu setuju untuk membayar segala biaya keuangan atau biaya yang timbul dalam Rekening Pemegang Kartu dalam jumlah yang akan ditentukan oleh Bank dan diberitahukan kepada Pemegang Kartu dari waktu ke waktu. |
||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||
Biaya Finansial |
|||||||||||||||||||||
|
9.1 |
Tagihan Rekening Kartu akan dikirimkan kepada Pemegang Kartu pada akhir setiap jangka waktu (Jangka Waktu Penagihan) yang akan ditetapkan oleh Bank dan diberitahukan kepada Pemegang Kartu dari waktu ke waktu dengan rincian seluruh jumlah yang belum dibayar pada Rekening Kartu (Jumlah Yang Terhutang) dan pembayaran minimum yang jatuh tempo yang dihitung pada presentase yang akan ditentukan oleh Bank dan diberitahukan kepada Pemegang Kartu dari waktu ke waktu (Jumlah Minimum Yang Jatuh Tempo) dan tanggal pada mana pembayaran harus dilakukan kepada Bank (Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran). Jumlah Minimum Yang Jatuh Tempo yang belum dibayarkan dari Jangka Waktu Penagihan sebelumnya dan pemakaian melebihi pagu kredit yang ditetapkan. |
||||||||||||||||||||
|
9.2 |
Bunga akan dibebankan atas pengambilan tunai dengan presentase yang akan ditentukan oleh Bank dan diberitahukan kepada Pemegang Kartu dari waktu ke waktu, sejak tanggal Penarikan tunai di muka dibukukan pada Rekening Kartu hingga jumlah itu dilunasi. |
||||||||||||||||||||
|
9.3 |
Jika Pemegang Kartu tidak dapat membayar kepada Bank seluruh jumlah yang belum dibayar pada Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran, sisa yang belum dibayar akan menimbulkan biaya finansial yang dihitung atas saldo harian rata-rata pada Jangka Waktu Penagihan dengan nilai yang ditentukan oleh Bank dan diberitahukan kepada Pemegang Kartu dari waktu ke waktu. Semua transaksi baru dalam keadaan ini juga akan dibebankan biaya sejak tanggal pembukuan pada Rekening Kartu. Biaya finansial akan didebet pada tanggal terakhir dari Jangka Waktu Penagihan. |
||||||||||||||||||||
|
9.4 |
Jika Pemegang Kartu tidak dapat membayar Jumlah Minimum Yang Jatuh Tempo pada tanggal jatuh tempo pembayaran, suatu biaya keterlambatan akan dibebankan dengan nilai yang ditentukan oleh Bank dan diberitahukan kepada Pemegang Kartu dari waktu ke waktu. |
||||||||||||||||||||
|
9.5 |
Jika suatu instruksi tetap (standing instruction), cek, giro, atau pembayaran lain dari Pemegang Kartu tidak dapat dicairkan, Bank atas kebijakannya sendiri dapat membebani Pemegang Kartu dari suatu biaya finansial dengan nilai yang akan ditentukan oleh Bank dan diberitahukan kepada Pemegang Kartu dari waktu ke waktu. |
||||||||||||||||||||
|
9.6 |
Jika Pemegang Kartu tidak menyetujui suatu biaya yang disebutkan dalam tagihan bulanan, hal tersebut harus diberitahukan dalam tagihan bulanan, hal tersebut harus diberitahukan kepada Bank dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal tagihan dicetak. Pemegang Kartu tidak berhak lagi mempertanyakan suatu biaya apabila pemberitahuan kepada Bank melebihi jangka waktu tersebut di atas. |
||||||||||||||||||||
|
9.7 |
Rincian biaya finansial dan biaya lain yang diberlakukan atas Kartu dan penggunanya dapat diperoleh dengan suatu permintaan pada Bank. |
||||||||||||||||||||
|
9.8 |
Pemegang Kartu mengakui bahwa Bank dapat melaksanakan haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 11.5 di bawah ini, dalam hal Pemegang Kartu tidak dapat melakukan pembayaran atas Jumlah Minimum Yang Jatuh Tempo pada Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran. |
||||||||||||||||||||
|
9.9 |
Tanpa mengesampingkan ketentuanketentuan di atas dalam Pasal ini dan Pasal-pasal lain yang berkaitan yang diatur dalam Perjanjian ini, Bank dapat semata-mata atas kebijakannya sendiri mengkaji ulang secara periodik untuk menentukan Rekening Kartu yang berhak mendapatkan tingkat bunga yang secara umum diberlakukan, dengan Persyaratan dan Ketentuan yang dari waktu ke waktu ditentukan oleh Bank dan diberitahukan kepada Pemegang Kartu. |
||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||
Pembayaran |
|||||||||||||||||||||
|
10.1 |
Pembayaran yang dilakukan oleh seorang Pemegang Kartu akan diberlakukan oleh Bank bila atau setelah Bank menerima pembayaran kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank berdasarkan Ketentuan dan Persyaratan ini dan dengan tata cara yang akan ditentukan oleh Bank. |
||||||||||||||||||||
|
10.2 |
Pemegang Kartu dapat mengeluarkan
instruksi debet langsung atas Rekening Kartu untuk menyelesaikan Jumlah Yang
Terhutang pada Tanggal Jatuh Tempo
Pembayaran dengan Ketentuan dan
Persyaratan berikut ini:
|
||||||||||||||||||||
10.3 |
Apabila Pemegang Kartu Kredit tidak dapat membayar tagihan dengan tepat waktu atau menunggak pembayaran tagihan, maka akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||
10.4 |
Seluruh data Pemegang Kartu Kredit, termasuk status kelancaran bayar, akan dilaporkan secara bulanan kepada Bank Indonesia melalui Sistem Informasi Debitur (SIO). |
||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||
Pembekuan Sementara, Pembatalan atau Pengakhiran |
|||||||||||||||||||||
|
11.1 |
Dengan tunduk pada hak Bank sebagaimana tersebut dalam ayat 11.5 dibawah ini, Bank dapat mengakhiri hak Pemegang Kartu (dan/atau, bila dibutuhkan Pemegang Kartu Tambahan) untuk menggunakan Kartu dan bila berlaku, Kartu Tambahan setiap waktu dengan membatalkan Kartu atau menolak untuk mengganti Kartu dengan pemberitahuan tertulis 14 hari kalender sebelumnya dan tanpa menyebutkan alasan. Pemegang Kartu dapat mengakhiri hak Pemegang Kartu dan/atau, bila dibutuhkan Pemegang Kartu Tambahan untuk menggunakan Kartu dan/atau, bila dibutuhkan, Kartu Tambahan setiap saat dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank disertai dengan pengembalian Kartu dan Kartu Tambahan. |
||||||||||||||||||||
|
11.2 |
Kartu tetap menjadi milik Bank sepanjang waktu dan harus dikembalikan kepada Bank atas permintaan, bersama dengan Kartu Tambahan yang menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu. |
||||||||||||||||||||
|
11.3 |
Seluruh Jumlah Yang Belum Dibayar pada Rekening Kartu Pemegang Kartu yang timbul karena penggunaan Kartu dan/atau Kartu Tambahan tetapi belum dibayar atau dibebankan pada Rekening Kartu Pemegang Kartu menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Bank pada saat berakhirnya perjanjian ini. |
||||||||||||||||||||
|
11.4 |
Tanpa mengesampingkan hak-hak Bank lainnya sebagaimana ditentukan dalam Ketentuan dan Persyaratan ini, jika Pemegang Kartu tidak dapat membayar kepada Bank seluruh Jumlah Yang Terhutang pada Rekening Kartu Pemegang Kartu, Pemegang Kartu dan Pemegang Kartu Tambahan setuju bahwa Bank berhak untuk menahan dana yang ditempatkan dalam Rekening Koran, tabungan/deposito berjangka Pemegang Kartu dan Pemegang Kartu Tambahan dan/atau pada rekening-rekening lainnya pada Bank dan/atau untuk mengset off Jumlah Yang Belum Dibayar termasuk biaya atau ongkos yang timbul daripadanya terhadap dana tersebut. Untuk tujuan tersebut, Pemegang Kartu dan/atau Pemegang Kartu Tambahan dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet Jumlah Yang Terhutang termasuk biaya atau ongkos yang timbul daripadanya dari rekeningrekening simpanan tersebut. |
||||||||||||||||||||
|
11.5 |
Jika karena suatu sebab apapun Pemegang Kartu tidak dapat memenuhi Ketentuan dan Persyaratan Perjanjian ini termasuk apabila Pemegang Kartu menyalahgunakan Kartunya dengan cara apapun juga, Bank dapat setiap saat, tanpa pemberitahuan tertulis terlebih dahulu, membekukan sementara Rekening Kartu, mengakhiri hak Pemegang Kartu (dan/atau, bila dibutuhkan, Pemegang Kartu Tambahan) untuk menggunakan Kartu (dan/atau, bila berlaku Kartu Tambahan) ini dan meminta kepada Pemegang Kartu untuk menyelesaikan semua Jumlah Yang Terhutang. Untuk pelunasan kembali Jumlah Yang terhutang, Bank berhak untuk melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||
|
11.6 |
Pengakhiran hak Pemegang Kartu (dan/ atau bila dibutuhkan Pemegang Kartu Tambahan) untuk menggunakan Kartu (dan/atau, bila berlaku Kartu Tambahan) ini terjadi sesuai dengan ketentuanketentuannya dan tidak diperlukan adanya putusan pengadilan terlebih dahulu dan untuk memberlakukan ketentuan ini, Pemegang Kartu dan Bank dengan ini mengesampingkan kalimat kedua dan kalimat ketiga Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata yang berlaku di Republik Indonesia. |
||||||||||||||||||||
|
11.7 |
Pemegang Kartu dengan ini memilih tempat domisili hukumnya di kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta menyangkut segala tindakan hukum terhadap Pemegang Kartu berkenaan dengan Ketentuan dan Persyaratan ini. Jika Anda ingin menutup atau membatalkan rekening Kartu Kredit Anda, Anda dapat menempuh prosedur sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||
Pemberian Kuasa dan Penggantian Atas Biaya Telepon, Telepon Selular, Telex dan Faksimili |
|||||||||||||||||||||
|
12.1 |
Pemegang Kartu memberi wewenang kepada Bank untuk bertindak sesuai dengan pemberitahuan, instruksi atau cara komunikasi lain melalui telepon, telex atau faksimili oleh Pemegang Kartu atau atas namanya (instruksi) dan Bank berhak untuk memberlakukan instruksi sebagaimana sepenuhnya dikuasakan oleh Pemegang Kartu dan Bank berhak untuk mengambil tindakan-tindakan atas instruksi sebagaimana dianggap perlu oleh Bank. |
||||||||||||||||||||
|
12.2 |
Bank berdasarkan ketentuan dari kewenangan dan ketentuan pembebasan tidak diwajibkan untuk menerima dan bertindak berdasarkan instruksi yang merupakan:
|
||||||||||||||||||||
|
12.3 |
Sehubungan dengan tindakan Bank sesuai dengan ketentuan-ketentuan pemberian wewenang dan ganti rugi ini, Pemegang Kartu dengan ini dengan tidak dapat ditarik kembali berjanji untuk mengganti dan membebaskan Bank terhadap segala kerugian, tuntutan, tindakan, proses perkara, tagihan, kerugian, biaya dan pengeluaran yang dikeluarkan oleh Bank dalam bentuk dan yang timbul dengan cara apapun dari atau sehubungan dengan instruksi tersebut. |
||||||||||||||||||||
|
12.4 |
Ketentuan-ketentuan pembebasan dan wewenang tetap berlaku hingga pejabat yang berwenang dari Bank menerima pemberitahuan pembatalan tertulis dari Pemegang Kartu sesuai dengan ketentuan-ketentuan mandat. |
||||||||||||||||||||
|
12.5 |
Layanan informasi Tagihan melalui Ponsel.
Pemegang Kartu memberikan wewenang
kepada Bank untuk mengirimkan melalui
nomor ponsel yang dicantumkan oleh
Pemegang Kartu pada aplikasi Kartu
Kredit dengan menggunakan layanan
Short Message Service (SMS) dari
penyelenggaraan jasa telepon selular
yang memiliki kerjasama dengan
Bank, informasi mengenai Kartu Kredit
Pemegang Kartu sebagai berikut:
saldo, sisa kredit, tanggal jatuh tempo,
pembayaran Minimum. |
||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||
Informasi Kepada Pihak Ketiga |
|||||||||||||||||||||
13.1 |
Pihak yang mengeluarkan Kartu Kredit harus bertukar informasi mengenai data para Pemegang Kartu Kredit dengan para pihak lain yang juga mengeluarkan Kartu Kredit, yang meliputi daftar negatif dan positif serta daftar negatif para pedagang (daftar hitam pedagang). |
||||||||||||||||||||
13.2 |
Pemegang Kartu sepakat atas pengungkapan posisi kreditnya kepada perusahaan Kartu Kredit atau lembaga keuangan lain yang mungkin sedang memproses memutuskan pemberian hak istimewa pinjaman uang atau Kredit kepada Pemegang Kartu Kredit. |
||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||
Pembatasan Tanggung Jawab |
|||||||||||||||||||||
Jika Pemegang Kartu mengajukan suatu tuntutan hukum ke Pengadilan terhadap Bank karena alasan apapun juga, Pemegang Kartu setuju bahwa kewajiban Bank tidak akan melebihi jumlah Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau kerugian yang sebenarnya telah diderita oleh Pemegang Kartu, mana yang lebih rendah. |
|||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||
Undang-Undang yang Berlaku |
|||||||||||||||||||||
Ketentuan dan Persyaratan ini tunduk dan diatur menurut hukum Indonesia dan Pemegang Kartu dengan tidak dapat ditarik kembali menyatakan tunduk pada jurisdiksi non eksklusif Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan syarat bahwa pengajuan tersebut tidak akan mengurangi hak-hak Bank untuk mengajukan perkara pada jurisdiksi lain. |
|||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||
Penyerahan Hak Oleh Bank |
|||||||||||||||||||||
|
16.1 |
Pemegang Kartu tidak boleh menyerahkan hak kepentingan Pemegang Kartu berdasarkan Perjanjian ini. Bank berhak untuk menyerahkan hak kepentingannya berdasarkan Perjanjian ini dan/atau suatu Jumlah Yang Terhutang kepada Bank berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak ketiga dan dengan cara sebagaimana ditentukan oleh Bank atas pertimbangannya yang mutlak. |
||||||||||||||||||||
|
16.2 |
Pemegang Kartu dengan tidak dapat ditarik kembali menunjuk Bank sebagai kuasanya untuk menyatakan penerimaan pemberitahuan penyerahan hak yang akan diberikan kepada Pemegang Kartu. |
||||||||||||||||||||
|
16.3 |
Pemegang Kartu mengizinkan Bank untuk mengungkapkan informasi rahasia mengenai Pemegang Kartu kepada penerima hak dan para penasehat mereka. |
||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||
Perubahan / Penambahan |
|||||||||||||||||||||
Anda harus memberitahukan kepada Bank melalui surat atau telepon apabila terjadi perubahan pada alamat atau detail korespondensi Anda. Setiap pemberitahuan yang dari waktu ke waktu disampaikan oleh Bank kepada Anda akan dianggap telah diterima oleh Anda apabila dikirimkan ke alamat atau detil korespondensi yang terakhir Terdaftar kepada Bank. |
|||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||
Kewenangan |
|||||||||||||||||||||
Anda setuju untuk memberikan kuasa Bank dengan kebijakannya sendiri dapat merekam seluruh instruksi melalui telepon dari Anda dan Bank dapat menggunakannya dalam tujuan apapun. Anda lebih lanjut setuju bahwa setiap dan seluruh rekaman instruksi yang dibuat oleh Bank sesuai dengan ketentuan ini merupakan bukti yang bersifat prima facie, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. |
|||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||
Bahasa |
|||||||||||||||||||||
Bank mempunyai hak setiap saat untuk mengubah Ketentuan dan Persyaratan tersebut dalam Perjanjian ini. Perubahan tersebut berlaku dan mengikat Pemegang Kartu setelah pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Kartu, dengan cara yang dianggap sesuai dengan Bank. Jika Pemegang Kartu tidak bersedia menerima perubahan itu, Pemegang Kartu dapat mengakhiri Perjanjian ini sesuai dengan ayat 11.1 Ketentuan dan Persyaratan dalam Perjanjian ini. |
|||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||
Keseluruhan Perjanjian |
|||||||||||||||||||||
Kecuali secara tegas dinyatakan sebaliknya, setiap dan seluruh kuasa yang dinyatakan dalam Ketentuan dan Persyaratan ini tidak dapat ditarik kembali dan diakhiri berdasarkan alasan apapun juga, termasuk alasan-alasan yang ternyata dalam Pasal 1813, 1814 dan 1816 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Republik Indonesia. |
|||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||
Bahasa |
|||||||||||||||||||||
Perjanjian ini dibuat dalam bahasa Indonesia. Naskah dalam bahasa Inggris terdapat pada jaringan web site www.hsbc.co.id. Jika terdapat ketidaksesuaian atau pertentangan antara naskah Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah bahasa Indonesia. |
|||||||||||||||||||||
Persyaratan dan Ketentuan umum |
|||||||||||||||||||||
Pemegang Kartu setuju bahwa apabila transaksitransaksi, produk-produk atau layanan-layanan tertentu tunduk dan terikat pada Persyaratan dan Ketentuan yang berlaku khusus yang telah disetujui Pemegang Kartu dan pihak Bank, atau diberlakukan dari waktu ke waktu, maka Persyaratan dan Ketentuan tersebut akan diprioritaskan, dan Ketentuan dan Persyaratan ini merupakan suplemen atau tambahan terhadap tranksaksi-transaksi, produk-produk dan layanan-layanan tersebut. |
|||||||||||||||||||||
Keseluruhan Perjanjian |
|||||||||||||||||||||
Ketentuan dan Persyaratan ini merupakan keseluruhan perjanjian antara para pihak dalam kaitannya dengan hal-hal dalam Ketentuan dan Persyaratan ini dan menggantikan seluruh pengertian, perjanjian, pernyataan dan korespondensi sebelumnya. |
|||||||||||||||||||||
Kerahasiaan |
|||||||||||||||||||||
24.2 |
Dengan tunduk pada ketentuan Klausul 8.2 Bagian V ini, Bank akan bertindak secara hati-hati dan wajar untuk menjaga agar informasi mengenai Nasabah dan/ atau Rekening (“Informasi Mengenai Nasabah”) tetap bersifat rahasia dan tidak akan mengungkapkannya kepada pihak ketiga maupun tanpa persetujuan tertulis dari Nasabah. |
||||||||||||||||||||
24.3 |
Dengan tidak mengesampingkan
ketentuan Klausul 8.1 Bagian V di atas
ini, Nasabah tanpa dapat ditarik kembali
memberi kewenangan kepada Bank untuk
mengungkapkan Informasi Mengenai
Nasabah sebagaimana yang diperlukan
kepada para pihak (baik di dalam dan/
atau di luar juridiksi Indonesia) yang
menyediakan jasa-jasa kepada Bank
berkenan dengan pelaksanaan bisnis
Bank atau dimana Bank diwajibkan untuk
memenuhi perintah pengadilan, instansi
pemerintah atau pihak berwenang
lainnya dimanapun juga atau apabila
Bank secara wajar menganggap perlu
untuk dapat memberlakukan instruksi
atau secara umum, agar Bank dapat
memberikan layanannya:
|
||||||||||||||||||||
|
Syarat dan Ketentuan PhoneBanking Kartu Kredit |
|||||||||||||||||||||
Lingkup Produk dan Layanan yang diberikan |
|||||||||||||||||||||
Lingkup produk dan layanan yang diberikan Layanan Otomatis melalui Telepon (HSBC Phone Banking) yang diberikan oleh Bank mencakup:
|
|||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||
Nomor Identifikasi Pribadi (PIN) |
|||||||||||||||||||||
Anda akan diberikan Nomor Identifikasi Pribadi (PIN) oleh Bank untuk dapat menggunakan Layanan Phone Banking Kartu Kredit ini yang terhubung dengan Rekening Kartu Kredit dan rekening koran Anda agar Anda dapat mengakses Rekening Kartu Kredit dan rekening koran Anda serta melakukan transaksi-transaksi tertentu yang diizinkan melalui Layanan Otomatis melalui Telepon ini. Anda dapat pula mengganti nomor PIN Anda dengan nomor yang Anda kehendaki. Anda bertanggung jawab sepenuhnya atas segala hal yang berhubungan dengan penggunaan PIN tersebut dan Anda setuju untuk menyimpan PIN tersebut (apabila diberikan oleh Bank ataupun permintaan untuk mengganti PIN dari Anda) secara rahasia dan tidak memberitahukan nomor PIN Anda kepada siapapun juga dan dengan alasan apapun juga. Ketidakpatuhan Anda pada ketentuan tersebut akan membebaskan Bank dari segala tanggung jawab atas kerugian penggunaan PIN pada Rekening Kartu Kredit atau rekening koran Anda lebih lanjut, Anda juga setuju untuk mengganti dan membebaskan Bank dari segala kerugian, klaim, kerusakan, biaya dan tagihan yang mungkin diderita oleh Bank yang timbul akibat ketidakpatuhan Anda terhadap ketentuan tersebut. Seluruh transaksi atau instruksi yang dilakukan dengan PIN diasumsikan telah disetujui oleh Anda. Selebihnya Anda setuju untuk melaporkan dengan segera melalui telepon dan mengirimkan surat konfirmasi tertulis dengan segera setelah pelaporan lisan apabila terjadi kehilangan nomor PIN atau asumsi bahwa nomor PIN tersebut telah jatuh kepada orang lain yang tidak seharusnya memiliki nomor PIN tersebut. Segala kerugian yang disebabkan oleh pengambilan uang tunai, pendebetan, pengiriman dana dengan Phone Banking Kartu Kredit PIN sebelum pejabat Bank yang berwenang menerima laporan kehilangan tertulis dari Anda, akan merupakan tanggung jawab Anda sepenuhnya. |
|||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||
| 3. | Instruksi melalui Telepon |
||||||||||||||||||||
Anda setuju bahwa Bank, dengan kebijakannya sendiri, mempunyai hak sepenuhnya untuk menjalankan instruksi yang Anda berikan melalui telepon, yang mana Bank secara wajar mempercayai bahwa instruksi tersebut berasal dari Anda dengan menggunakan PIN Layanan Phone Banking Kartu Kredit atau melalui cara pengidentifikasian lainnya. Bank mempunya hak untuk tidak menjalankan instruksi Anda yang diterima melalui telepon tanpa harus menjelaskan alasan tidak dijalankannya perintah tersebut atau untuk meminta Anda menkonfirmasikan instruksi tersebut melalui surat tertulis walaupun Anda telah memberikan PIN yang benar dan yang berlaku atau bukti identifikasi lain yang Bank perlukan dari Anda dan untuk tidak melakukan apapun sampai surat konfirmasi tertulis tersebut diterima oleh pejabat Bank yang berwenang. Anda lebih lanjut setuju bahwa Bank tidak akan bertanggung jawab atas tindakan-tindakan yang diambil oleh Bank dengan itikad baik atas instruksi yang Anda berikan melalui telepon yang secara wajar dipercayai oleh Bank berasal dari Anda. Bank tidak mempunyai kewajiban untuk memverifikasi identitas pihak yang memberikan instruksi tersebut dengan cara selain dengan nomor PIN Anda atau bentuk atau cara pengidentifikasian lainnya yang diminta oleh Bank. |
|||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||
| 4. | Dokumentasi instruksi melalui Telepon |
||||||||||||||||||||
Bank mempunyai hak untuk memusnahkan semua dokumen yang berhubungan dengan instruksi telepon Anda melalui Layanan Phone Banking Kartu Kredit 12 (dua belas) bulan setelah tanggal transaksi yang bersangkutan. |
|||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||
| 5. | Kartu Tambahan |
||||||||||||||||||||
Apabila Pemegang Kartu memiliki 1 (satu) Kartu Tambahan atau lebih, Bank dapat memberikan PIN-PIN Layanan Phone Banking Kartu Kredit kepada semua atau sebagian dari Pemegang Kartu. Untuk hal-hal tersebut, Bank dapat mengimplementasikan instruksi atas rekeningrekening tersebut yang diterima dari salah satu dari Pemegang Kartu yang menggunakan salah satu nomor PIN Layanan Phone Banking Kartu Kredit yang telah dikeluarkan atau perubahan nomor-nomor PIN Layanan Phone Banking Kartu Kredit tersebut oleh salah satu dari Pemegang Kartu. |
|||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||
| 6. | Laporan Kehilangan Kartu Kredit. |
||||||||||||||||||||
Anda dapat melaporkan Kartu Kredit Anda yang hilang kapan saja. Kartu yang hilang tersebut akan di non aktifkan secepatnya, atau dalam jangka waktu yang diatur di dalam syarat dan ketentuan ini beserta perubahannya untuk mengantisipasi penyalahgunaan atas kartu tersebut. Namun Anda tetap bertanggung jawab atas transaksi-transaksi dan kehilangan atau kerusakan yang ditimbulkan secara langsung maupun tidak langsung oleh Kartu yang hilang sebelum pejabat Bank yang berwenang menerima surat konfirmasi tertulis dari Anda mengenai kehilangan kartu tersebut. |
|||||||||||||||||||||
Untuk Nasabah Personal:
(+6221) 5291 4722
0804-1-86-4722
64722 (dari telepon selular)
Untuk Nasabah Korporasi:
(+6221) 2551 4777
0807-1-86-4722
Lokasi Cabang HSBC