BestBill |
|
|
Syarat dan Ketentuan |
|
|
1. |
Pemegang kartu kredit utama HSBC Visa dan MasterCard, termasuk kartu Klasik, Emas, Platinum, dan Premier yang dikeluarkan oleh HSBC Indonesia (selanjutnya disebut "Pemegang Kartu") menyatakan dan menjamin bahwa keterangan dan informasi yang diberikan ketika mendaftar untuk HSBC Best Bill, baik secara tertulis maupun melalui telepon, adalah keterangan dan informasi yang benar, lengkap dan akurat. |
|
2. |
Pendaftaran HSBC BestBill yang diterima pada tanggal 1 sampai 25 setiap bulannya, akan berlaku efektif untuk tagihan Biller* bulan berikutnya Untuk pendaftaran HSBC BestBill yang diterima setelah tanggal 25 sampai akhir bulan, maka tagihan Biller yang akan dibayarkan melalui HSBC BestBill adalah tagihan bulan kedua setelah pendaftaran tersebut. |
|
3. |
Jika limit yang tersedia dalam kartu kredit utama HSBC yang didaftarkan tidak mencukupi pada saat pendebitan atau status kartu tidak mengijinkan untuk pendebitan, maka HSBC tidak dapat melakukan pembayaran tagihan dari Biller pada bulan tersebut dan Pemegang Kartu harus menyelesaikan sendiri tagihan ke Biller yang bersangkutan dan HSBC dibebaskan dari segala tuntutan dari Pemegang Kartu maupun dari pihak ketiga lainnya sehubungan dengan hal tersebut. |
|
4. |
Munculnya nilai tagihan yang terdaftar dalam HSBC BestBill dalam Surat Penagihan (Billing Statement) kartu kredit HSBC adalah tergantung pada tanggal cetak lembar tagihan. |
|
5. |
Jika Pemegang Kartu ingin melakukan perubahan atau penambahan atau penutupan atas fasilitas HSBC BestBill, maka Pemegang Kartu diwajibkan untuk menghubungi Layanan Phone Banking HSBC 24 Jam di no (021) 5291 4722 atau 0804 186 4722 (dari seluruh kota di Indonesia) atau 6 4722 dari (telepon selular). Perubahan atau penambahan atau penutupan atas fasilitas HSBC BestBill tersebut akan berlaku efektif 30 hari kerja setelah Pemegang Kartu menghubungi CallCenter HSBC. |
|
6. |
Jika Pemegang Kartu diharuskan melakukan penggantian kartu kredit karena hal-hal sebagai berikut namun tidak terbatas pada: kartu hilang, card expired atau fraud block maka fasilitas HSBC BestBill akan secara otomatis dipindahkan ke nomor kartu kredit yang baru. |
|
7. |
Khusus untuk pembayaran tagihan jasa PLN, akan dikenakan biaya Rp 5.000,- (lima ribu Rupiah) per tagihan listrik yang berhasil dibayarkan dan akan dibebankan ke rekening Pemegang Kartu. |
|
8. |
Permintaan cetak resi hanya tersedia untuk Biller PLN dan TELKOM dan untuk itu akan dikenakan biaya Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah) per resi dan akan dibebankan ke rekening Pemegang Kartu. |
|
9. |
Jika dalam 3 bulan berturut-turut tidak ada pembayaran tagihan yang berhasil dilakukan, maka HSBC berhak menutup fasilitas HSBC BestBill tanpa kewajiban untuk memberitahu Pemegang Kartu. |
|
10. |
Segala keluhan atas jumlah tagihan yang dibayarkan melalui HSBC BestBill harus diajukan kepada Biller. Keluhan tersebut tidak melepaskan kewajiban Pemegang Kartu untuk tetap melakukan pembayaran transaksi yang sudah ditagihkan melalui lembar Billing Statement kartu kredit HSBC. |
|
11. |
Pemegang Kartu atau kuasa Pemegang Kartu membebaskan HSBC dari seluruh tanggung jawab dalam bentuk apapun berkenaan dengan tertundanya atau tidak terprosesnya pembayaran tagihan dengan benar melalui HSBC BestBill akibat kesalahan Pemegang Kartu dan/atau Biller. |
|
12. |
HSBC dapat merubah salah satu atau lebih syarat dan ketentuan ini dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Kartu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum perubahan tersebut berlaku efektif. |