|
Nasabah Yang Terhormat,
Kami mengacu pada Peraturan Bank Indonesia No.13/20/PBI/2011 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri dan Peraturan Bank Indonesia No. 13/21/PBI/2011 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank masing-masing tertanggal 30 September 2011. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia tersebut di atas, anda diwajibkan untuk melaporkan semua rincian transaksi ekspor kepada Bank Indonesia melalui Bank dimana dana dari hasil ekspor tersebut dikreditkan, yang merupakan kewajiban tambahan selain kewajiban pelaporan yang sudah berjalan pada semua pergerakan transfer dalam mata uang asing dengan jumlah melebihi USD10.000 atau ekuivalennya. Untuk memastikan nasabah kami mematuhi peraturan ini, mulai 2 Januari 2012, kami akan secara proaktif mengirimkan formulir Pernyataan Nasabah untuk setiap dana yang masuk ke rekening mata uang asing Anda dengan jumlah melebihi USD10.000 (atau ekuivalennya). Formulir Pernyataan Nasabah akan mencakup laporan Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank (sebagaimana berlaku). Kami mohon kerjasama anda untuk mengisi formulir Pernyataan Nasabah dan mengembalikannya kepada kami sesuai jangka waktu sebagaimana yang dinyatakan dalam formulir Pernyataan Nasabah. Sebagai penerima email ini, Anda adalah pengguna terdaftar (e-mail) dalam sistem kami dan diharapkan akan menerima formulir Pernyataan Nasabah dari kami dari waktu kewaktu untuk tujuan pelaporan tersebut di atas. Jika Anda bukan orang yang tepat untuk menerima email ini atau Anda memerlukan klarifikasi lebih lanjut, silakan hubungi Relationship Manager Anda atau Call Center HSBC di (021) 2551 4777. Hormat kami, HSBC Indonesia |
||