Kami menghargai masukan dari Anda
Kritik dan saran Anda sangat penting bagi kami
Di PT. Bank HSBC Indonesia (HSBC), kami memiliki komitmen untuk memberikan layanan terbaik kami kepada Anda dan selalu berusaha untuk memberikan produk dan layanan yang Anda butuhkan. Komentar dan saran Anda penting bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas produk dan layanan yang kami berikan kepada Anda. Apabila Anda merasa tidak puas dengan pelayanan kami, Anda dapat menyampaikannya kepada kami melalui media-media di bawah ini.
FAQ HSBC Mobile Banking
Untuk pertanyaan dan jawaban seputar HSBC Mobile Banking, silakan merujuk ke halaman FAQ.
Penambahan fitur SMS OTP melalui phone banking
Nasabah yang terhormat,
Kami infomasikan bahwa mulai 27 Maret 2022 nasabah PT. Bank HSBC Indonesia dapat menggunakan SMS OTP sebagai alat verifikasi untuk menikmati berbagai macam layanan perbankan dan kartu kredit kami melalui fasilitas Phone Banking.
Hubungi layanan Contact Centre kami
Anda dapat menyampaikan masukan kepada Customer Service Representative kami dengan menghubungi layanan Contact Centre kami di nomor-nomor telepon berikut ini.
Nasabah HSBC Premier |
1500 700 (dapat diakses dari seluruh kota di Indonesia) |
24 Jam |
(6221) 2551 4722 (dapat diakses dari luar negeri) |
Nasabah HSBC Advance |
1500 808(dapat diakses dari seluruh kota di Indonesia) |
24 Jam |
(6221) 2552 6603(dapat diakses dari luar negeri) |
Nasabah HSBC Fusion |
1500 501 (dapat diakses dari seluruh kota di Indonesia) |
Senin - Jum'at: 09:00 - 17:00 WIB (kecuali hari libur) |
Nasabah Kartu Kredit HSBC Premier |
1500 700 (dapat diakses dari seluruh kota di Indonesia) |
24 Jam |
(6221) 2551 4722 (dapat diakses dari luar negeri) |
Nasabah Kartu Kredit HSBC Signature |
1500 808 (dapat diakses dari seluruh kota di Indonesia) |
24 Jam |
(6221) 2552 6603(dapat diakses dari luar negeri) |
Nasabah Kartu Kredit HSBC Platinum |
1500 808 (dapat diakses dari seluruh kota di Indonesia) |
24 Jam |
(6221) 2552 6603 (dapat diakses dari luar negeri) |
Nasabah Kartu Kredit HSBC Cashback |
1500 808 (dapat diakses dari seluruh kota di Indonesia) |
24 Jam |
(6221) 2552 6603 (dapat diakses dari luar negeri) |
Nasabah Kartu Kredit HSBC lainnya |
1500 808* (dapat diakses dari seluruh kota di Indonesia) |
7:00 - 21:00 WIB (Untuk Layanan Darurat Beroperasi 24 Jam) |
(6221) 2552 6603 (dapat diakses dari luar negeri) |
* Efektif per tanggal 25 November 2019 nomor 64722 sudah tidak dapat dihubungi dan berubah menjadi 1 500 808.
Nasabah HSBC Personal Loan |
1500 808* (dapat diakses dari seluruh kota di Indonesia) |
7:00 - 21:00 WIB (Untuk Layanan Darurat Beroperasi 24 Jam) |
(6221) 2552 6603 (dapat diakses dari luar negeri) |
* Efektif per tanggal 25 November 2019 nomor 64722 sudah tidak dapat dihubungi dan berubah menjadi 1 500 808.
Kunjungi kantor cabang kami
Silakan mengunjungi kantor cabang kami yang terdekat. Untuk mengetahui lokasi kantor cabang HSBC yang terdekat dari lokasi Anda, silakan klik disini..
Kirimkan pesan melalui internet banking HSBC
Berikan masukan Anda secara online
Silakan klik di sini untuk memberikan saran dan masukan Anda.
Anda juga dapat memberikan apresiasi dengan klik di sini jika Anda memiliki pengalaman yang menyenangkan dan berkesan terkait produk dan layanan kami.
Mohon diperhatikan bahwa kami tidak dapat memberikan informasi mengenai rekening perbankan/kartu kredit dan/atau melaksanakan instruksi sehubungan dengan rekening perbankan/kartu kredit melalui media tersebut di atas untuk alasan keamanan.
Hubungi kami di sosial media
Hubungi kami di Instagram
Kami selalu berupaya untuk memberikan layanan pelanggan terbaik untuk Anda. Kini kami juga menyediakan layanan pelanggan interaktif melalui Instagram. Layanan ini tersedia untuk nasabah maupun non nasabah PT Bank HSBC Indonesia ("HSBC"). Tujuannya adalah untuk memberikan sarana tambahan bagi Anda untuk menghubungi kami guna menjawab pertanyaan Anda. Saat ini, dukungan layanan pelanggan di Instagram hanya bisa disampaikan melalui kolom komentar pada setiap konten yang terdapat dalam laman Instagram @hsbc_id. Maka dari itu, jika ada hal yang ingin Anda tanyakan, mohon kirim pertanyaan ataupun umpan balik Anda di kolom komentar yang ada.
Kami akan merespon pertanyaan Anda seputar HSBC dari jam 9 pagi hingga 5 sore, pada hari Senin hingga hari Jumat di luar hari libur nasional.
Harap tidak menginformasikan informasi personal atau password Anda langsung di laman Instagram @hsbc_id. Untuk pertanyaan dan instruksi spesifik seputar rekening Anda, mohon kunjungi kami di www.hsbc.co.id atau hubungi kami via telepon di (021) 5291 4722 atau klik disini untuk nomor lainnya. Untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan rekening Anda, kami tidak akan merespon atau mengambil tindakan apapun untuk pertanyaan dan instruksi spesifik seputar rekening Anda yang disampaikan via akun Instagram @hsbc_id.
Hubungi kami di akun @hsbc_id.
Jam operasional: Senin - Jumat: 9:00AM - 5:00PM kecuali hari libur.
Social Media Community Rules: Link opens in an overlay.Peraturan Komunitas | Terms & Conditions: Link opens in an overlay.Syarat dan Ketentuan | Terms of Use: Link opens in an overlay.Ketentuan pengguna
Hubungi kami di X
Kami selalu berupaya untuk memberikan layanan pelanggan terbaik untuk Anda. Dengan ini, kami hadir menyediakan layanan pelanggan interaktif melalui X.
Layanan ini tersedia untuk nasabah maupun non nasabah PT Bank HSBC Indonesia ("HSBC"), Tujuannya adalah untuk memberikan sarana tambahan bagi Anda untuk menghubungi kami guna menjawab pertanyaan Anda. Saat ini, dukungan layanan pelanggan di X hanya bisa dilakukan melalui post dengan mention @HSBC_ID. Maka dari itu, jika ada hal yang ingin Anda tanyakan, mohon kirim post anda dengan mention @HSBC_ID. Kami akan merespon pertanyaan Anda seputar HSBC dari jam 9 pagi hingga 5 sore, pada hari Senin hingga hari Jumat di luar hari libur nasional.
Harap tidak menginformasikan informasi personal atau password Anda langsung di laman X kami.
Untuk pertanyaan dan instruksi spesifik seputar rekening Anda, mohon kunjungi kami di www.hsbc.co.id atau hubungi kami via telepon di (021) 5291 4722 atau klik disini untuk nomor lainnya. Untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan rekening Anda, kami tidak akan merespon atau mengambil tindakan apapun untuk pertanyaan dan instruksi spesifik seputar rekening Anda yang disampaikan via akun X kami.
Kirimkan post Anda ke @HSBC_ID
Jam operasional: Senin - Jumat: 9:00AM - 5:00PM kecuali hari libur.
Social Media Community Rules: Link opens in an overlay.Peraturan Komunitas | Terms & Conditions: Link opens in an overlay.Syarat dan Ketentuan | Terms of Use: Link opens in an overlay.Ketentuan pengguna
Hubungi kami di Facebook
Kami selalu berupaya untuk memberikan layanan pelanggan terbaik untuk Anda. Selain menyediakan layanan pelanggan interaktif melalui X, Anda juga dapat menghubungi kami melalui Facebook Fan Page HSBC Indonesia.
Layanan ini tersedia untuk nasabah maupun non nasabah PT Bank HSBC Indonesia ("HSBC"), Tujuannya adalah untuk memberikan sarana tambahan bagi Anda untuk menghubungi kami guna menjawab pertanyaan Anda. Saat ini, dukungan layanan pelanggan di Facebook Fan Page HSBC Indonesia hanya bisa disampaikan melalui kolom komentar pada setiap konten yang terdapat dalam laman Facebook Fan Page HSBC Indonesia. Maka dari itu, jika ada hal yang ingin Anda tanyakan, mohon kirim pertanyaan ataupun umpan balik Anda di kolom komentar yang ada. Kami akan merespon pertanyaan Anda seputar HSBC dari jam 9 pagi hingga 5 sore, pada hari Senin hingga hari Jumat di luar hari libur nasional.
Harap tidak menginformasikan informasi personal atau password Anda langsung di laman Facebook Fan Page HSBC Indonesia.
Untuk pertanyaan dan instruksi spesifik seputar rekening Anda, mohon kunjungi kami di www.hsbc.co.id atau hubungi kami via telepon di (021) 5291 4722 atau klik disini untuk nomor lainnya. Untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan rekening Anda, kami tidak akan merespon atau mengambil tindakan apapun untuk pertanyaan dan instruksi spesifik seputar rekening Anda yang disampaikan via akun Facebook Fan Page HSBC Indonesia.
Hubungi kami di Facebook Fan Page HSBC Indonesia.
Jam operasional: Senin - Jumat: 9:00AM - 5:00PM kecuali hari libur.
Social Media Community Rules: Link opens in an overlay.Peraturan Komunitas | Terms & Conditions: Link opens in an overlay.Syarat dan Ketentuan | Terms of Use: Link opens in an overlay.Ketentuan pengguna
Layanan WhatsApp HSBC Indonesia
Sesuai dengan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 18/POJK.07/2018 Perihal Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan dan SEOJK Nomor 17 /SEOJK.07/2018 perihal Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan dan POJK No 31/POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh OJK, serta Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran, berikut adalah langkah penanganan pengaduan oleh Bank:
- Kami akan mengambil tindakan untuk menyelesaikan pengaduan Anda dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja, dan dalam kondisi tertentu dapat diperpanjang sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya dengan pemberitahuan tertulis.
- Untuk setiap pengaduan yang telah dicatat dan/atau diselesaikan oleh Bank, Anda akan menerima informasi laporan pengaduan berupa pesan singkat Short Message Service ("SMS") yang berisi status pengaduan, nomor pencatatan pengaduan, tanggal awal penerimaan pengaduan dan nomor layanan Contact Center Bank. Anda dapat menghubungi nomor layanan Contact Center kami untuk informasi dan bantuan lebih lanjut seputar penanganan keluhan.
- Pengaduan disertai dengan dokumen dan informasi pendukung berupa antara lain:
- Salinan kartu identitas atau informasi Identitas pelapor
- Nomor telepon yang dapat dihubungi
- Jenis dan tanggal transaksi keuangan
- Permasalahan yang diadukan
Apabila pengaduan dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk dan diberi kuasa oleh pelapor, maka pengaduan harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai disertai dengan salinan identitas pemberi kuasa.
- Bank dapat menetapkan dan meminta dokumen tertentu yang wajib dipenuhi terkait dengan permasalahan yang diajukan dalam rangka penanganan pengaduan. Dokumen tersebut harus sudah diterima oleh Bank dalam jangka waktu maksimal 20 hari kerja dari tanggal pengaduan disampaikan, dan dapat diperpanjang hingga 20 hari kerja berikutnya. Jangka waktu penanganan pengaduan, akan dihitung setelah Bank menerima kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.
- Pemeriksaan pengaduan tidak dapat diproses lebih lanjut oleh Bank apabila:
- Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah yang ditunjuk tidak melengkapi dokumen yang diminta oleh Bank sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan;
- Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh Bank sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ;
- Pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar, dan secara langsung sebagaimana tercantum dalam perjanjian dan/atau dokumen Transaksi Keuangan; dan/atau,
- Pengaduan tidak terkait dengan Transaksi Keuangan yang dikeluarkan oleh Bank.
Kami ingin selalu menyelesaikan pengaduan Anda secara mufakat. Akan tetapi, apabila Anda tidak puas dengan hasil penanganan pengaduan yang kami sampaikan, Anda dapat melakukan upaya penyelesaian pengaduan melalui pengadilan, atau di luar pengadilan melalui Fasilitasi Layanan Pengaduan OJK ataupun melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) yang ditetapkan oleh OJK dengan tembusan yang juga disampaikan kepada Bank.
Anda dapat mengajukan Fasilitasi Pengaduan melalui OJK atas permasalahan yang harus memenuhi persyaratan dan kelengkapan dokumen paling kurang sebagai berikut:
- Anda mengalami kerugian dan/atau potensi kerugian materiil;
- Anda menolak penyelesaian pengaduan berindikasi sengketa yang telah diupayakan oleh Bank;
- Pengaduan berindikasi sengketa yang diajukan bukan merupakan sengketa yang sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa;
- Pengaduan berindikasi sengketa yang diajukan bersifat keperdataan;
- Pengaduan berindikasi sengketa yang diajukan belum pernah difasilitasi oleh OJK;
- Pengajuan penyelesaian pengaduan berindikasi sengketa tidak melebihi 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal tanggapan pengaduan yang diberikan Bank. Dalam hal Anda mengajukan keberatan atas tanggapan pengaduan tersebut, pengajuan penyelesaian pengaduan tidak melebihi 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal tanggapan atas keberatan; dan
- Permohonan secara tertulis yang memuat deskripsi pengaduan berindikasi sengketa disertai dengan dokumen pendukung paling kurang meliputi:
- Identitas;
- Tanggapan pengaduan yang diberikan oleh Bank;
- Surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai yang cukup bahwa sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa dan belum pernah difasilitasi oleh OJK; dan
- Dokumen pendukung lainnya yang terkait dengan pengaduan berindikasi sengketa.
Berikut sarana yang dapat Anda gunakan untuk menyampaikan permintaan Informasi ataupun pengaduan kepada OJK :
- Surat tertulis dialamatkan kepada Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Menara Radius Prawiro, Lantai 2
Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350
- Telepon dengan nomor : 157
- Email ke alamat: konsumen@ojk.go.id
- Form Pengaduan Online dengan alamat http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
Berikut sarana yang dapat Anda gunakan untuk menyampaikan pengaduan kepada LAPS SJK :
- Surat tertulis dialamatkan kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)
Menara Karya Lantai.25
Jl. HR Rasuna Said Blok X-5 Kav.1-2
Jakarta 12950
Website www.lapssjk.id
- Telepon dengan nomor 021-2527700
- Email ke alamat : info@lapssjk.id
Khusus untuk perselisihan terkait sistem pembayaran dengan potensi kerugian finansial, Anda juga dapat melakukan upaya penyelesaian perselisihan melalui Bank Indonesia sepanjang perselisihan tersebut tidak dalam proses atau belum pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan, atau belum terdapat kesepakatan yang difasilitasi oleh lembaga mediasi. Dalam hal Anda menolak penyelesaian perselisihan terkait sistem pembayaran yang telah diupayakan oleh Bank, Anda dapat menghubungi Bank Indonesia melalui:
- Surat Tertulis dialamatkan kepada Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Gedung D Lantai 5 Jalan M.H. Thamrin No. 2, Jakarta 10350 atau kantor Bank Indonesia terdekat untuk yang berada di luar wilayah Indonesia
- Telepon melalui layanan BICARA BI dengan nomor 1500 131
- E-mail ke alamat : bicara@bi.go.id
- Fax dengan nomor (021) 2311901
1 Untuk meningkatan kualitas layanan kami dan alasan keamanan, kami akan memonitor, termasuk merekam pembicaraan Anda. Return to main text