Melalui tahap-tahap pengembangan produk, dana segregasi dan Syariah review, penasihat Syariah kami memastikan bahwa layanan kami bebas dari kepentingan dan dalam pedoman untuk perdagangan, keuangan dan investasi yang ditentukan oleh Syariah (hukum Islam).
HSBC Amanah central Syariah Supervisory Committee melakukan pengawasan terhadap transaksi dan produk-produk baru untuk distribusi global. Empat sarjana dengan reputasi internasional, fasih dalam kedua hukum Islam dan keuangan modern, melayani di komite ini:
Shaykh Nizam Yaquby
sarjana yang aktif dalam industri perbankan Islam, dan bertindak sebagai konsultan independen yang berbasis di Bahrain. Dia memiliki gelar BA dalam bidang Ekonomi dan Perbandingan Agama dari McGill University (Kanada), dan saat ini sedang menyelesaikan gelar PhD dalam hukum Islam di University of Wales (Inggris).
Dr. Mohamed A. Elgari
Sebagai ekonom Islam yang mapan, Dr Elgari mengajar, menulis dan bekerja dengan beberapa institusi di lapangan. Ia menerima gelar PhD dalam bidang Ekonomi dari University of California (AS), dan saat ini di fakultas Raja Abdulaziz University (Jeddah).
Dr. M. Imran Usmani
mendapatkan gelar PhD dalam Islamic Finance. Ia juga memperoleh derajat Alimiyyah dan Takhassus (spesialisasi dalam hukum Islam) dari Jamia Darul Uloom, Karachi. Dia mengajar di Darul Uloom dan Institute of Business Administration (IBA), Karachi.
Komite Syariah lokal
Panitia Pengawas Syariah untuk Indonesia terdiri dari:
Dr. K.H. M.A. Sahal Mahfudh (Ketua)
KH Sahal adalah Ketua Majelis Ulamma Indonesia (Majelis Ulama Indonesia - MUI), Ketua Komite Nasional Syariah (Dewan Syariah Nasional - DSN) dan Rais Am Nadhlatul Ulama. Dia tinggal di Pati, Jawa Tengah dan aktif di Pondok Pesantren Maslakul Huda. Dia memiliki hak untuk belajar di Mekah di bawah bimbingan langsung dari Syaikh Yasin Al-Fadani dan telah memperoleh Doktor Honoris Causa dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta.
Prof. Dr. H.M. Din Syamsuddin
Prof Din adalah Wakil Ketua Umum MUI serta Ketua Umum PP Muhammadiyah. Dia adalah seorang Profesor di Pemikiran Politik Islam Fakultas Ushuluddin dan Program Pascasarjana UIN Jakarta. Prof Din menerima gelar doktor dari University of California, Los Angeles (UCLA), Amerika Serikat, di Pemikiran Politik Islam. Sebelum itu, ia belajar di Fakultas Ushuluddin, jurusan Perbandingan Agama di IAIN Syariah Hidayatullah dan di Kulliyatul Muallimin Al-Islamiyah di Pondok Modern Gontor, Jawa Timur.
Ikhwan Abidin Basri, M.Sc
Pak Ikhwan adalah anggota dari Syariah Komite Nasional (DSN). Ia juga anggota Dewan Pengawas Syariah di beberapa bank di Indonesia. Ia memperoleh gelar Bachelor of Science di bidang Ekonomi Islam dari International Institute of Islamic Economics, International Islamic University, Pakistan. Dia juga memperoleh gelar Master of Science dari Institut yang sama. Dia juga memegang gelar Master of Art dalam Islamic Studies di Jami'ah Salafiyah, Faisalabad, Punjab, Pakistan.
Regulator Lokal
Dr. K.H. M.A. Sahal Mahfudh (Ketua)
KH Sahal adalah Ketua Majelis Ulamma Indonesia (Majelis Ulama Indonesia - MUI), Ketua Komite Nasional Syariah (Dewan Syariah Nasional - DSN) dan Rais Am Nadhlatul Ulama. Dia tinggal di Pati, Jawa Tengah dan aktif di Pondok Pesantren Maslakul Huda. Dia memiliki hak untuk belajar di Mekah di bawah bimbingan langsung dari Syaikh Yasin Al-Fadani dan telah memperoleh Doktor Honoris Causa dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta.
Prof. Dr. H.M. Din Syamsuddin
Prof Din adalah Wakil Ketua Umum MUI serta Ketua Umum PP Muhammadiyah. Dia adalah seorang Profesor di Pemikiran Politik Islam Fakultas Ushuluddin dan Program Pascasarjana UIN Jakarta. Prof Din menerima gelar doktor dari University of California, Los Angeles (UCLA), Amerika Serikat, di Pemikiran Politik Islam. Sebelum itu, ia belajar di Fakultas Ushuluddin, jurusan Perbandingan Agama di IAIN Syariah Hidayatullah dan di Kulliyatul Muallimin Al-Islamiyah di Pondok Modern Gontor, Jawa Timur.
Ikhwan Abidin Basri, M.Sc
Pak Ikhwan adalah anggota dari Syariah Komite Nasional (DSN). Ia juga anggota Dewan Pengawas Syariah di beberapa bank di Indonesia. Ia memperoleh gelar Bachelor of Science di bidang Ekonomi Islam dari International Institute of Islamic Economics, International Islamic University, Pakistan. Dia juga memperoleh gelar Master of Science dari Institut yang sama. Dia juga memegang gelar Master of Art dalam Islamic Studies di Jami'ah Salafiyah, Faisalabad, Punjab, Pakistan.
Produk Kami
Amanah Savings Account Plus - iB
Amanah Savings Account Plus - iB adalah rekening tabungan Syariah yang dapat memberikan tingkat pengembalian dana yang kompetitif kepada nasabah. Amanah Savings Account Plus - iB diterapkan atas dasar prinsip bagi hasil atau yang dikenal sebagai Mudharabah Al-Mutlaqah.
Amanah Current Account - iB
Amanah Current Account - iB adalah rekening dengan fasilitas buku cek yang berdasarkan prinsip Syariah Wadiah (titipan terjamin). Dengan Amanah Current Account - iB dari HSBC, Anda dapat melakukan transaksi perbankan dengan mudah.
Amanah Term Investment - iB
Amanah Term Investment - iB ideal untuk Anda pribadi atau korporasi yang menginginkan kemungkinan mendapatkan keuntungan dan mementingkan kepatuhan terhadap prinsip Syariah. Produk ini diterapkan berdasarkan prinsip Syariah, yaitu Mudharabah (kerjasama investasi).
Indonesian Government issued Sukuk
Sukuk adalah sesuai Syariah obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang memberikan pembayaran kupon biasa.
Variasi Produk Reksa Dana Shariah
Reksa dana adalah kumpulan uang yang diinvestasikan dalam saham, obligasi dan instrumen pasar uang yang dikelola oleh manajer investasi profesional independen untuk memaksimalkan pengembalian dan diversifikasi risiko bagi investor. Reksadana syariah compliant mengalokasikan aset ke dalam berbagai Syariah.
Compliant sekuritas dan deposito HSBC Syariah compliant mendistribusikan Reksa Dana dari Fund Manager terkemuka seperti Manulife, Fortis, dan Mandiri Manajemen Investasi.
Produk Asuransi
Smart Fund Amanah adalah produk asuransi jiwa berbasis Syariah yang memberikan manfaat perlindungan hingga usia 99 tahun dan hasil investasi dengan pembayaran premi tunggal yang didasari akad Wakalah Bil Ujrah (perjanjian berdasarkan biaya).