Daftar Istilah
Gharar
Ketidakpastian. Salah satu dari ketiga larangan mendasar dalam pembiayaan secara Islam (kedua lainnya adalah riba dan maysir). Gharar adalah konsep canggih yang mencakup jenis ketidakpastian tertentu atau darurat dalam suatu kontrak. Larangan atas gharar sering dijadikan alasan kritik atas praktek pembiayaan konvensional seperti short selling, spekulasi, atau derivative. .
Ijarah
Sewa secara Islam. Tidak seperti modal (capital), pembayaran tetap dalam jumlah tertentu dapat ditentukan untuk tiap aset atau sewa. Ijarah wa iqtinah merupakan konsep Ijarah untuk perjanjian sewa beli.
Maysir
Judi. Salah satu dari ketiga larangan mendasar dalam pembiayaan secara Islam (kedua lainnya adalah riba dan gharar). Larangan judi sering dijadikan alasan kritik atas praktek pembiayaan konvensional seperti spekulasi, asuransi konvensional dan derivative.
Mudarabah
Kerjasama investasi. Suatu kontrak antara pihak yang membiayai dengan pengusaha atau manager investasi. Resiko dan pendapatan ditanggung bersama. Kedua pihak memperoleh bagian yang telah disetujui apabila diperoleh laba. Sebaliknya, pihak yang membiayai dapat kehilangan modalnya, semetara pengusaha/manager kehilangan waktu dan usahanya. Dalam aplikasi kontemporer, bank dapat menjadi pihak yang membiayai (seperti dalam modal ventura) atau menjadi manager ( seperti dalam rekening investasi). Lihat juga mudarib.
Mudarib
Pihak pengusaha atau manager investasi dalam suatu Mudarabah. Mudarib menanamkan dana milik pihak yang membiayai dalam suatu proyek atau portfolio untuk memperoleh bagian dari laba. Lihat juga Mudarabah.
Murabahah
Penjualan kembali dengan laba yang disebutkan. Seperti digunakan dalam pembiayaan perorangan, bank membeli sesuatu dari pihak ketiga dan menjualnya kembali kepada nasabahnya dengan laba yang disebutkan dan dengan sistem pembayaran kemudian. Dengan cara ini, nasabah dapat membeli barang-barang konsumsi tanpa mengambil pinjaman yang berbunga.
Musharakah
Pembagian laba dan rugi. Pengaturan pembiayaan cara ekuitas secara luas dianggap sebagai bentuk pembiayaan Islam paling murni: para pihak menyumbangkan modal bagi suatu proyek dan menanggung bersama resiko dan pendapatannya. Laba dapat dibagi sesuai dengan rasio yang telah disetujui. Rugi harus selalu ditanggung sesuai dengan proporsi terhadap modal masing-masing pihak. Sama seperti Mudarabah, bank dapat menggunakan cara ini untuk memperoleh deposito atau pembiayaan ekuitas (seperti dalam suatu joint venture).
Riba
Bunga. Pengertiannya menurut hukum lebih luas dari sekedar bunga, tetapi dalam istilah sederhananya, berarti penghasilan uang dari uang, bunga dapat tetap, mengambang, biasa atau bunga berbunga dan pada tingkat bunga berapapun. Bunga dilarang keras dalam hukum Islam.
Syariah
Hukum Islam seperti disebutkan dalam Al-Quran dan melalui contoh Rasulullah Muhammad SAW. Produk yang mematuhi hukum Syariah haruslah memenuhi persyaratan hukum Islam. Dewan Syariah adalah cendikiawan Islam yang berada dalam suatu lembaga keuangan Islam yang memberikan petunjuk dan pengawasan terhadap pengembangan produk yang memenuhi Syariah.
Tawarruq
Lawan kata Murabahah. Seperti digunakan dalam pembiayaan perorangan, nasabah yang benar-benar memerlukan dana membeli sesuatu secara kredit dari bank dengan syarat pembayaran kemudian dan segera menjualnya kembali secara tunai kepada pihak ketiga. Dengan cara ini nasabah dapat memperoleh tunai tanpa meminjam dengan bunga.
Wadiah
Dalam bahasa Indonesia wadiah berarti “titipan”. Dalam sistim perbankan Syariah, wadiah diartikan sebagai titipan murni yang dengan seizin penitip boleh digunakan oleh bank untuk investasi yang sesuai dengan hukum-hukum Syariah.
